Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selesai Beri Kesaksian, Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer Serahkan KUHP Baru ke Hakim

Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer hari ini menghadirkan saksi meringankan yaitu, pakar hukum pidana Albert Aries. Di awal kesaksiannya, Albert mengungkapkan dia hadir dalam sidang ini secara pro deo dan pro bono alias gratis.

"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini Majelis, secara pro deo pro bono. Atau cuma-cuma, gratis," kata Albert.

Sebelum sidang kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memperkenalkan Albert Aries sebagai dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti. Aries juga diperkenalkan sebagai salah satu anggota tim perumus naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP.

Baca juga: Richard Eliezer Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua, Ahli Pidana: Perintah Jabatan Tak Bisa Dihukum

Albert Aries juga merupakan juru bicara tim sosialisasi RKUHP yang kini telah disahkan menjadi KUHP.

Dalam sidang, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanyakan soal substansi Pasal 51 ayat 1 KUHP kepada Albert Aries. Pada pasal tersebut membahas soal perintah jabatan atau amtelidjk bevel. 

"Bagaimana substansi dan makna dari ketentuan dari Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan atau amtelidjk bevel sebagai salah satu alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar?” tanya Ronny pada Albert.

Albert pun menjawab bahwa seorang terdakwa dalam hal ini tidak dapat dipidana karena pasal 51 ayat 1 KUHP. Hal tersebut karena secara redaksi pada pasal tersebut tertulis tidak bisa dipidananya seseorang karena mendapat perintah jabatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan atau amtelidjk bevel yang diberikan penguasa yang berwenang,” jawab Albert.

Setelah menyampaikan kesaksiannya, Albert Aries pun menyerahkan dokumen KUHP yang baru kepada majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

“Silakan terima kasih, terima kasih,” ucap Hakim Wahyu saat menerima dokumen KUHP dari Albert. “Ini Rancanngan KUHP yang diserahkan, jadi Jaksa Penuntut Umum juga meminta,” ujar Hakim Wahyu berseloroh yang disambut tawa oleh para peserta sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel tersebut.

 “KUHP yang baru pak,” jawab Albert. 

“Baik terimakasih saksi atas kehadirannya, saudara boleh meninggalkan tempat sidang,” ucap Hakim Wahyu menimpali.

Baca juga: Saksi Meringankan Richard Eliezer Sebut Pelaku Tindak Pidana Belum Tentu Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

22 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.


Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

30 hari lalu

Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

Sanksi bagi penyalahgunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018. Apa sanksi hukumnya? Termasuk tindak pidana?


Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

30 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

Majelis hakim justru meyakini bahwa Agus Nurpatria berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Ferdy Sambo.


Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

30 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

Hakim meyakini Hendra Kurniawan justru turut berperan dalam upaya menutupi pembunuhan berencana yang Brigadir Yosua tersebut.


Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

30 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Vonis penjara seumur hidup untuyk Teddy Minahasa dalam kasus per3edaran narkoba, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.


Megawati Minta Polisi Insaf, Soroti Kasus Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin Hasibuan

32 hari lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memekikan salam kebangsaan Merdeka ketika menyampaikan pidato politiknya pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Hall D2 Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, 10 Januari 2016. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Megawati Minta Polisi Insaf, Soroti Kasus Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus yang menimpa polisi bermasalah belakangan ini, dari Ferdy Sambo sampai AKBP Achiruddin.


Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

37 hari lalu

Sejumlah Jurnalis gabungan lintas organisasi melakukan longmarch dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 3 Mei 2015. ANTARA FOTO
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

LBH Pers mengeluarkan sejumlah catatan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

38 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan