Namun, menurut KPU, seseorang atau figur caleg ataupun capres dilarang menyosialisasikan dirinya. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.
Rencana larangan tersebut dikeluarkan KPU setelah sejumlah pihak mengadukan capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan, ke Bawaslu. Anies diadukan karena dianggap mencuri start kampanye dalam safari politik ke berbagai daerah. Akan tetapi Bawaslu menilai safari politik mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak melanggar aturan apa pun.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja memang menyebut bahwa Anies Baswedan telah mencuri start kampanye. Bagja menyebut kampanye pada tahapan Pemilu 2024 secara resmi baru boleh ditunaikan pada November 2023.
Namun, Bagja juga berujar jika Anies tak melanggar aturan Pemilu 2024 karena belum secara definitif terdaftar sebagai capres. Meski begitu, Bagja menyebut Bawaslu akan berdiskusi dengan KPU tentang aksi curi kampanye Anies ini.
"Jadi masih dirumuskan kampanye di luar jadwal itu apa. Ini kita lagi mau ngobrol sama Pak Afif (Komisioner KPU) dan teman-teman," kata Bagja.
Sontak, DPR RI juga buka suara terkait hal tersebut. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai rencana KPU, dan Bawaslu untuk melarang sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlebihan. Dia menilai sosialisasi sebelum masa kampanye tersebut tak melanggar peraturan apa pun.
"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi," pesan Guspardi ihwal safari politik Anies Baswedan dianggap kampanye terselubung atau tidak.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : KPU Dianggap Berlebihan Soal Rencana Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.