TEMPO.CO, Makassar - Sidang kedua dugaan pelanggaran administrasi pemilu kembali digelar di Aula Bawaslu Sulawesi Selatan, Selasa 27 Desember 2022. Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sulsel ini menghadirkan saksi-saksi dari terlapor dan pelapor.
Saksi pertama adalah Kepala Sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Selatan, Abdullah. Ia mengaku saat rapat pleno verifikasi faktual Sabtu 10 Desember 2022, PBB Sulsel tidak memiliki salinan dokumen.
"KPU Sulsel juga tidak memberikan. Jadi, saya hafal saja di daerah mana tak memenuhi syarat (TMS)," ucap Abdullah dalam persidangan Selasa 27 Desember 2022.
Menurutnya, pihaknya mendapat undangan untuk menghadiri rapat pleno via WhatsApp pada Jumat 9 Desember 2022.
Kemudian saksi kedua, terlapor dari KPU Sulsel menghadirkan Sekretaris Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Yusuf Bangsawan. Ia dipercaya mewakili partai untuk hadir dalam rapat pleno verifikasi faktual KPU Sulsel. Dan Yusuf menerima undangan pada Kamis 8 Desember 2022. Saat pembacaan verifikasi faktual PKN, hanya empat kabupaten yang tidak dibacakan oleh KPU Sulsel yakni Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Sidrap, dan Enrekang.
"Saya juga tak bawa data, tapi yang kuingat Kabupaten Selayar itu TMS," ucap Yusuf.
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya, menjelaskan tahapan pemilu itu sejak 14 Agustus 2022 untuk verifikasi administrasi partai politik. Jika, ada masyarakat yang keberatan namanya dicatut dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) ia memastikan partai itu TMS.
"Jika ditemukan masyatakat bukan anggota parpol jadi statusnya TMS," tutur Asram dalam persidangan.
Ia menegaskan rekapitulasi Sipol itu dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Sehingga, provinsi tidak bisa menginput hasil verifikasi dari kabupaten/kota. "Prosesnya sudah selesai dan berita acara sudah ditandatangani," ucap Asram.
Tim hukum Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan, Haswandy Andy Mas mengatakan berita acara ini yang menjadi pertanyaan, apakah sama yang ditetapkan Sabtu 10 Desember dengan yang dibawa ke pusat. "Kan berita acara baru terungkap di persidangan, selama ini tidak pernah dilihat," ucap Haswandy.
Azry Yusuf, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengatakan pada Rabu 28 Desember akan dilanjutkan sidang saksi dari pelapor. Dia mengatakan pelapor meminta ditampilkan aplikasi sipol untuk pembuktian masyarakat yang dicatut namanya oleh parpol tapi bukan anggota parpol.
Soal saksi Misna M. Attas yang juga terlapor masih dipertimbangkan untuk dijadikan saksi. Musbabnya, Misna adalah komisioner KPU Sulsel. "Kami akan konfirmasi ke terlapor apakah Misna bersedia hadir atau tidak," tuturnya.
DIDIT HARIYADI
Baca: Partai Ummat Sebut Ada Partai yang Coba Gagalkan Verifikasi Faktual Ulang