TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Padang, Elwi Danil menjelaskan bahwa seorang terdakwa seperti Ferdy Sambo bisa divonis bebas jika tidak dipenuhinya dua alat bukti yang berhubungan dengan sangkaan terdakwa. Oleh karena itu, ia menilai seluruh unsur pasal yang masuk dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dibuktikan dengan dua alat bukti.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan pada persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022. Sidang ini merupakan rangkaian lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Elwi mengungkapkan hal tersebut saat ditanya Penasehat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang. Saat itu, ia ditanya perihal pembuktian unsur dalam delik dakwaan. Elwi pun menjelaskan bahwa apabila tidak dapat dibuktikan, terdakwa bisa dibebaskan dalam tuntutan dakwaan soal kasus tersebut.
“Di dalam pembuktian kalau kita bicara (Pasal) 340 (dan) 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?” tanya Rasamala.
“Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti,” jawab Elwi.
“Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti. Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkret menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” tambahnya.
Rasamala mempertanyakan kembali soal konsekuensi apabila tidak terpenuhinya dua alat bukti tersebut. Elwi pun kemudian menjawab jika tidak terpenuhinya dua alat bukti maka terdakwa bisa mendapat vonis bebas.
“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” kata Elwi.
Baca: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP