TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Sumatera Barat Elwi Danil mengungkapkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Hal tersebut dikarenakan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus itu masih belum kuat.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi meringankan pada persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
Awalnya penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang bertanya soal pelaku apa bisa dikenakan pasal 338 dan 340 jika hanya mengetahui rencana pembunuhan dan tidak dapat mencegahnya. Elwi pun saat itu hanya menjawab bahwa pelaku bisa dijerat pasal tersebut jika terlibat aktif dalam pembunuhan.
"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 338?," tanya Rasamala.
Elwi mengatakan tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif.
"Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Elwi.
Elwi pun mengungkapkan jika hal tersebut berdasarkan asas legalitas yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dalam rumusan aturan pidana di Indonesia, tidak ada yang menyebut bahwa orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melaporkan, termasuk dalam hal ini adalah pelaku aktif.
"Karena yang pertama hukum pidana kita terikat azaz legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," ucap Elwi.
Baca: Saksi Ahli Sebut Hasil Lie Detector Bisa Dikesampingkan Jika Prosesnya Salahi Aturan