Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisial Periksa Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu di Gedung KPK Siang Ini

image-gnews
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK menahan enam dari sepuluh tersangka dalam OTT pada Rabu (21/9) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK menahan enam dari sepuluh tersangka dalam OTT pada Rabu (21/9) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial telah mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP). Pemeriksaan tersebut rencananya akan langsung dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin siang ini, 26 Desember 2022.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima proses permintaan pemeriksaan etik tersebut. KPK dalam hal ini juga telah menyediakan ruang pemeriksaan lantai 2 untuk KY.

"Hari ini (26 Desember) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, hakim yustisial MA," kata Ali Fikri lewat pesan tertulis kepada wartawan  Senin 26 Desember 2022.

Ali menyampaikan bahwa pemeriksaan Komisi Yudisial di Gedung KPK adalah sebagai bentuk sinergitas antar lembaga. Dalam hal ini, KPK tak hanya fokus terhadap masalah penindakan saja, melainkan juga upaya pencegahan dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.

"KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan," ujarnya.

Ali menambahkan bahwa KPK dalam melakukan pencegahan korupsi telah mengidentifikasi dan mengkaji titik-titik kerawanan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Pencegahan ini dilakukan lewat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). KPK juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPP-TI).

Sistem ini, menurut Ali, diharapkan mampu memantau penanganan perkara di lingkungan peradilan.

"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," tambahnya.

Elly Tri Pangestu merupakan salah satu tersangka di kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait praktek jual beli putusan kasus gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

KPK menggelar operasi tangkap tangan pada akhir September lalu dan menahan Elly plus tujuh orang lainnya. Setelah itu, KPK pun menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Dalam

Belakangan, KPK menetapkan rekan Elly Tri Pangestu dan Sudrajad Dimyati lainnya, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh. Selain itu, KPK juga membuka penyidikan terkait kasus suap dalam perkara lainnya dengan tersangka Hakim Yustisial Eddy Wibowo. 

 

 

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

9 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

11 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


MA Prancis Tolak Banding Soal Larangan Abaya Muslim di Sekolah

19 jam lalu

Seorang wanita Muslim mengenakan gaya berpakaian abaya, berjalan di sebuah jalan di Nantes, Prancis, 29 Agustus 2023. REUTERS/Stephane Mahe
MA Prancis Tolak Banding Soal Larangan Abaya Muslim di Sekolah

Mahkamah Agung (MA) Prancis menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Reny Halida Ilham Malik 3 Kali Gagal di Seleksi Hakim MA, Habiburokhman Kutip Pernyataan Prabowo

1 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Reny Halida Ilham Malik 3 Kali Gagal di Seleksi Hakim MA, Habiburokhman Kutip Pernyataan Prabowo

Habiburokhman mengutip pernyataan Prabowo Subianto dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik.


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?