TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial telah mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP). Pemeriksaan tersebut rencananya akan langsung dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin siang ini, 26 Desember 2022.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima proses permintaan pemeriksaan etik tersebut. KPK dalam hal ini juga telah menyediakan ruang pemeriksaan lantai 2 untuk KY.
"Hari ini (26 Desember) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, hakim yustisial MA," kata Ali Fikri lewat pesan tertulis kepada wartawan Senin 26 Desember 2022.
Ali menyampaikan bahwa pemeriksaan Komisi Yudisial di Gedung KPK adalah sebagai bentuk sinergitas antar lembaga. Dalam hal ini, KPK tak hanya fokus terhadap masalah penindakan saja, melainkan juga upaya pencegahan dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.
"KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan," ujarnya.
Ali menambahkan bahwa KPK dalam melakukan pencegahan korupsi telah mengidentifikasi dan mengkaji titik-titik kerawanan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Pencegahan ini dilakukan lewat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). KPK juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPP-TI).
Sistem ini, menurut Ali, diharapkan mampu memantau penanganan perkara di lingkungan peradilan.
"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," tambahnya.
Elly Tri Pangestu merupakan salah satu tersangka di kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait praktek jual beli putusan kasus gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada akhir September lalu dan menahan Elly plus tujuh orang lainnya. Setelah itu, KPK pun menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Dalam
Belakangan, KPK menetapkan rekan Elly Tri Pangestu dan Sudrajad Dimyati lainnya, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh. Selain itu, KPK juga membuka penyidikan terkait kasus suap dalam perkara lainnya dengan tersangka Hakim Yustisial Eddy Wibowo.