TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah memberikan tanggapan soal penanganan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong Cs. Dia menilai polisi seharusnya juga menyelidiki masalah dugaan suap maupun tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Aktivis yang juga merupakan inisiator Aksi Kamisan Kaltim ini mengungkapkan bahwa Polisi semestinya tidak berfokus pada perizinan tambang ilegal saja. Dalam menyelidiki suap dan gratifikasi, menurutnya, akan bisa membongkar adanya keterlibatan Polri dalam bisnis tambang ilegal ini.
"Kalau soal teknis penyelidikan, penerapan pasal pencucian uang memang bisa jadi pertimbangan. Tapi jauh lebih penting mengejar dugaan korupsinya, dalam hal ini dugaan suap dan gratifikasinya. Delik korupsi ini yang bisa membongkar keterlibatan aparat kepolisian terutama petinggi polri yang diduga menikmati hasil kejahatan bisnis tambang ilegal," kata Herdiansyah lewat pesan tertulis Senin 26 Desember 2022.
Sejak awal sudah curiga kasus ini akan dilokalisir
Herdiansyah sedari awal sudah mencurigai bahwa penanganan kasus ini janggal. Kecurigaan itu muncul setelah ada upaya Polri untuk melokalisir kasus Ismail Bolong hanya kepada kejahatan tambang ilegal saja. Sementara dugaan suap dan pencucian uangnya seolah diendapkan.
"Padahal kalau merujuk video pengakuan Ismail Bolong dan surat hasil penyelidikan Divisi Propam tertanggal 7 april 2022 itu, mestinya nama-nama petinggi Polri yang disebutkan juga mesti diperiksa," ujarnya.
Disampaikan oleh Herdiansyah bahwa kejanggalan ini justru dapat menimbulkan rasa penasaran publik. Terlebih tidak adanya nama anggota Polri yang menjadi terseret dalam kasus ini.
"Ini kejanggalan yang membuat publik heran. Jangan sampai kasus ini hanya mentok di Ismail Bolong tanpa menyasar aparat kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram ini. Jadi seharusnya tidak hanya menyeret Ismail Bolong sebagai pelaku di lapangan, tapi juga mesti menyasar mereka-mereka yang menikmati hasilnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong cs ke polisi. Kejaksaan Agung menyatakan masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Selanjutnya, kontruksi perkara kasus Ismail Bolong versi polisi