Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

image-gnews
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), mengesahkan perjanjian antara  Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan, pengesahan; Prolegnas Perubahan RUU Prioritas tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU tahun 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), mengesahkan perjanjian antara Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan, pengesahan; Prolegnas Perubahan RUU Prioritas tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU tahun 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyerahkan laporan Penetapan Prolegnas Prioritas 2023 kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyerahkan dokumen tersebut kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Setelah menerima dokumen tersebut, Lodewijk Paulus bertanya kepada para peserta rapat paripurna apakah daftar penetapan Prolegnas Prioritas 2023 dapat disetujui. "Apakah laporan Baleg DPR RI tentang Penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 dapat disetujui?" katanya di Gedung Nusantara II DPR. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 39 rancangan undang-undang atau RUU masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, termasuk salah satunya RUU Kesehatan. Rinciannya, 24 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD RI. 

Mengenai RUU Kesehatan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, Baleg DPR telah mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU, Baleg DPR telah mengundang sejumlah organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Forum Dokter Susah Praktek, Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), dan Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI). 

Baleg DPR juga mengundang Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia), Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN). Ada pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta BPJS Kesehatan.

RUU Kesehatan memuat enam transformasi sistem kesehatan, yakni transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Transformasi layanan primer meliputi edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer.

Edukasi penduduk diperlukan sebagai upaya promotif dan preventif, salah satunya dengan memperkuat puskesmas. Upaya promotif dan preventif mendorong masyarakat agar selalu menjaga kesehatan atau tidak mudah sakit, dan mengatur tata kelola kesehatan.

Transformasi layanan rujukan bertujuan meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier. Mekanismenya melalui pembangunan rumah sakit di kawasan timur, membuka akses kesehatan ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T, membangun  jejaring pengampuan layanan unggulan, kemitraan dengan world's top heathcare centers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat dua penguatan dalam transformasi sistem ketahanan kesehatan, yakni meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan serta memperkuat ketahanan tanggap darurat. Dalam transformasi sistem pembiayaan kesehatan, perlu regulasi pembiayaan yang cukup, berkelanjutan, adil, efektif, dan efisien.

Transformasi sumber daya manusia kesehatan juga diperlukan dengan menambah kuota mahasiswa, beasiswa di dalam dan luar negeri, serta kemudahan penyetaraan tenaga kesehatan lulusan luar negeri. Untuk transformasi teknologi kesehatan meliputi pemanfaatan teknologi informasi dan bioteknologi. 

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, RUU kesehatan bertujuan menciptakan arsitektur kesehatan yang mumpuni. Belajar dari apa yang terjadi selama pandemi Covid-19 pada 2020, menurut Supratman Andi Atgas, Indonesia perlu memiliki sistem kesehatan yang lebih kuat dan menyatukan para pemangku kepentingan di bidang kesehatan. "Dengan sistem dan arsitektur kesehatan yang mumpuni, pemerintah dapat lebih cepat mengambil keputusan dan penanganan pelayanan kesehatan menjadi lebih baik," katanya.

Anggota Baleg DPR sepakat dengan cita-cita RUU Kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan di Tanah Air. Anggota Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid mengatakan ada sekitar 13 undang-undang yang bisa dijadikan satu dalam RUU Kesehatan. "Transformasi sistem kesehatan dalam RUU Kesehatan ini sudah komprehensif," ujarnya. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan mengimbau agar para pemangku kepentingan di sektor kesehatan duduk bersama, berpikir jernih demi kemajuan bangsa, dan melepaskan ego sektoral. "Jangan berpikir apa yang kita inginkan, tetapi apa yang Indonesia inginkan. Sebab persoalan kesehatan adalah fundamental dan langsung dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Anggota Fraksi Demokrat, Achmad mengatakan, RUU Kesehatan menjadi jawaban bagi para dokter WNI lulusan luar negeri untuk berpraktik di negeri sendiri. "Gara-gara terlalu lama menunggu, ada dokter WNI yang akhirnya memilih mengurus izin praktik ke Malaysia atau Singapura karena lebih mudah," katanya. "Di negara sendiri kok sulit praktik? Jangan sampai hal ini menimbulkan image kalau sekolah kedokteran di luar negeri, maka sulit kembali atau bekerja di Indonesia."

Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Yenni Tan mengatakan, dia dan rekan-rekannya berharap RUU Kesehatanmampu menjawab berbagai problematika dalam sistem kesehatan nasional. "Kami mendorong pembuatan RUU Kesehatan agar tidak terjadi tumpang-tindih di antara berbagai kebijakan," katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

8 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Respons Golkar Soal Pilkada DKJ akan Berlangsung Satu Putaran

7 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Golkar Soal Pilkada DKJ akan Berlangsung Satu Putaran

Golkar berharap Pilkada DKJ satu putaran mampu menciptakan Jakarta menjadi lebih hidup.


Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ, Pemkab Cianjur Ungkap Keuntungan yang Didapat

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ, Pemkab Cianjur Ungkap Keuntungan yang Didapat

Salah satu keuntungan Cianjur dari RUU DKJ adalah infrastruktur penghubung antarkota atau kabupaten yang segera terealisasi.


Rakyat Disebut Bakal Sulit Sampaikan Aspirasi Jadi Alasan DPR Ogah Dipindah ke IKN

8 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Rakyat Disebut Bakal Sulit Sampaikan Aspirasi Jadi Alasan DPR Ogah Dipindah ke IKN

Anggota DPR usul agar Jakarta jadi ibu kota legislasi, dengan demikian DPR tak perlu berkantor di IKN. Namun usulan ini ditolak pemerintah.


DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

10 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKJ tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara setelah Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.


Bahas RUU DKJ, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada

10 hari lalu

Pengendara motor melintas di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin 18 Maret 2024. Pihak Istana menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Terkait Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota RI per 15 Februari 2024, menyusul adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). TEMPO/Subekti.
Bahas RUU DKJ, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat usul dari pemerintah agar pemilihan gubernur dalam RUU DKJ diatur melalui pemilihan langsung.


Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Evaluasi BKSP Jabodetabekjur sebelum Bentuk Dewan Aglomerasi

10 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Evaluasi BKSP Jabodetabekjur sebelum Bentuk Dewan Aglomerasi

Niwono Joga menyebutkan kawasan aglomerasi tidak digunakan dalam konteks perkotaan.


Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

12 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

Anggota Baleg DPR mengingatkan agar kekhususan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.


Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

12 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

Ketua Baleg DPR berkelakar gagasan Jakarta jadi ibu kota legislatif bisa sejalan dengan para legislator yang enggan pindah kantor ke IKN.


Ada Usulan Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi, Ini Kata Wakil Ketua Baleg DPR

13 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ada Usulan Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi, Ini Kata Wakil Ketua Baleg DPR

Penentuan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi merupakan kewenangan pemerintah.