TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia. Sebelumnya ramai diperbincangkan soal kabar lelang Kepulauan Widi oleh situs asing.
"Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-Undang Dasar (1945, Red), bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Desember 2022.
Mahfud, menyatakan saat di Tugu Nol Kilometer, Sabang, bahwa pemerintah bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.
"Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing," kata Mahfud menegaskan.
Dia mengatakan, seseorang boleh memiliki hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.
"Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," ujar Mahfud yang juga adalah Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Mahfud kembali menegaskan, bersama Menteri dalam Negeri yang juga Kepala BNPP Tito Karnavian akan melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia.
"Untuk itu menandai kehadiran kami hari ini, di Sabang sebagai daerah terluar barat, dan sesudah ini kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia," kata Mahfud.
Indonesia memiliki 17.504 pulau, dengan 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi, dan selebihnya sebanyak 111 pulau itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar.
Polemik Kepulauan Widi
Sebelumnya ramai diperbincangkan soal lelang Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pemerintah menyatakan isi dan prosedur MoU dalam penggelolaan Kepulauan Widi melanggar aturan.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut, karena isi atau prosedurnya tidak sesuai peraturan yang berlaku," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Keputusan ini disampaikan Mahfud usai menggelar rapat dengan pemerintah daerah Maluku Utara, Halmahera Selatan, dan sejumlah menteri terkait. Dalam kesempatan ini, Mahfud kembali menjelaskan tidak ada penjualan Kepulauan Widi.
Kabar soal lelang Kepulauan Widi
Masalah ini mencuat setelah adanya informasi kalau Kepulauan Widi dilelang ke asing. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah membeberkan masalah yang terjadi. Tito tak menampik ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk mengelola laut tersebut sebelumnya.
Selanjutnya: penjelasan Mendagri...