Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Korban KSP Indosurya Mengadu ke Ketua MA

Editor

Amirullah

image-gnews
Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengadukan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya, hakim PN Jakarta Barat menolak pengajuan penggabungan gugatan ganti rugi terhadap aset mereka yang digelapkan Direktur KSP Indosurya Henry Surya, 

“Menanggapi penetapan tersebut, para korban melalui kuasa hukumnya saat ini telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung dan akan mengambil tindakan atau upaya hukum lainnya guna memastikan setiap korban KSP Indosurya mendapatkan pemulihan hak-haknya,” kata kuasa hukum korban Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2022.

Pada 20 Desember kemarin, majelis hakim menolak pengajuan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh 896 korban. Alasannya gugatan yang diajukan oleh para korban tidak mewakili seluruh korban dan jangka waktu pemeriksaan perkara pidana singkat. 

Donal menilai alasan penolakan ini ganjil dan memuat pertentangan, serta tidak berdasar secara hukum, sebab pengumpulan data korban yang mencapai 23.000 orang dari berbagai wilayah tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Di sisi lain, Donal mengatakan ini justru bertentangan dengan alasan lain dari majelis hakim, yakni jangka waktu pemeriksaan pidana singkat. 

“Sehingga sangat tidak mungkin keseluruhan korban dengan jumlah tersebut secara bersamaan untuk mengajukan suatu gugatan ganti kerugian dalam jangka waktu pemeriksaan perkara pidana yang singkat,” kata dia. 

Lebih lanjut, Donal mengatakan pada prinsipnya KUHAP telah memberikan jaminan dan hak kepada setiap orang korban yang mengalami kerugian akibat suatu tindak pidana untuk dapat mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Selain itu, gugatan juga telah secara tepat berdasarkan hukum diajukan sebelum penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Henry Surya.

Permohonan Jaksa Juga Ditolak

Selain menolak penggabungan gugatan ganti rugi, majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk melakukan sita barang tidak bergerak yang diduga diperoleh dari perbuatan tindak pidana. Majelis hakim beralasan barang tidak bergerak tersebut dapat disita oleh Kurator dalam Proses Kepailitan dan/atau PKPU yang sedang berjalan.

Donal mengatakan penetapan ini juga memuat keganjilan dan semakin merugikan serta mengabaikan nasib para korban. Sebab, penetapan majelis hakim ini memicu reaksi keras dari jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim memperjelas dan merinci barang tidak bergerak yang dimaksud majelis hakim tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk menunjukan bukti bahwa barang tidak bergerak tersebut memang digunakan untuk proses Kepailitan dan/atau PKPU,” tuturnya.

Adapun upaya permohonan kepailitan KSP Indosurya telah ditolak pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga proses kepailitan termasuk penyitaan oleh kurator tidak terjadi. Akibat penetapan ini, Donal menjelaskan keberadaan dan kedudukan aset-aset, yang seharusnya dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan para korban, menjadi tidak terang dan kabur. 

“Jaksa penuntut umum secara berulang kali telah menekankan bahwa penyitaan barang tersebut semata-semata dilakukan untuk pemulihan kerugian yang telah dialami oleh korban. Sebelumnya upaya jaksa untuk mengajukan Sita Tambahan juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim sejak awal,” papar Donal.

Sebelumnya tim kuasa hukum para korban KSP Indosurya telah mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam sidang pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, 14 Desember 2022. Kuasa hukum mengatakan gugatan penggabungan tersebut sesuai dengan Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP. 

Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, ia meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp 1,8 triliun.

EKA YUDHA SAPUTRA | AMY HEPPY

Baca: Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

17 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

17 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

19 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.