TEMPO.CO, Jakarta - Para korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengadukan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya, hakim PN Jakarta Barat menolak pengajuan penggabungan gugatan ganti rugi terhadap aset mereka yang digelapkan Direktur KSP Indosurya Henry Surya,
“Menanggapi penetapan tersebut, para korban melalui kuasa hukumnya saat ini telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung dan akan mengambil tindakan atau upaya hukum lainnya guna memastikan setiap korban KSP Indosurya mendapatkan pemulihan hak-haknya,” kata kuasa hukum korban Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Pada 20 Desember kemarin, majelis hakim menolak pengajuan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh 896 korban. Alasannya gugatan yang diajukan oleh para korban tidak mewakili seluruh korban dan jangka waktu pemeriksaan perkara pidana singkat.
Donal menilai alasan penolakan ini ganjil dan memuat pertentangan, serta tidak berdasar secara hukum, sebab pengumpulan data korban yang mencapai 23.000 orang dari berbagai wilayah tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Di sisi lain, Donal mengatakan ini justru bertentangan dengan alasan lain dari majelis hakim, yakni jangka waktu pemeriksaan pidana singkat.
“Sehingga sangat tidak mungkin keseluruhan korban dengan jumlah tersebut secara bersamaan untuk mengajukan suatu gugatan ganti kerugian dalam jangka waktu pemeriksaan perkara pidana yang singkat,” kata dia.
Lebih lanjut, Donal mengatakan pada prinsipnya KUHAP telah memberikan jaminan dan hak kepada setiap orang korban yang mengalami kerugian akibat suatu tindak pidana untuk dapat mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Selain itu, gugatan juga telah secara tepat berdasarkan hukum diajukan sebelum penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Henry Surya.
Permohonan Jaksa Juga Ditolak
Selain menolak penggabungan gugatan ganti rugi, majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk melakukan sita barang tidak bergerak yang diduga diperoleh dari perbuatan tindak pidana. Majelis hakim beralasan barang tidak bergerak tersebut dapat disita oleh Kurator dalam Proses Kepailitan dan/atau PKPU yang sedang berjalan.
Donal mengatakan penetapan ini juga memuat keganjilan dan semakin merugikan serta mengabaikan nasib para korban. Sebab, penetapan majelis hakim ini memicu reaksi keras dari jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim memperjelas dan merinci barang tidak bergerak yang dimaksud majelis hakim tersebut.
“Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk menunjukan bukti bahwa barang tidak bergerak tersebut memang digunakan untuk proses Kepailitan dan/atau PKPU,” tuturnya.
Adapun upaya permohonan kepailitan KSP Indosurya telah ditolak pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga proses kepailitan termasuk penyitaan oleh kurator tidak terjadi. Akibat penetapan ini, Donal menjelaskan keberadaan dan kedudukan aset-aset, yang seharusnya dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan para korban, menjadi tidak terang dan kabur.
“Jaksa penuntut umum secara berulang kali telah menekankan bahwa penyitaan barang tersebut semata-semata dilakukan untuk pemulihan kerugian yang telah dialami oleh korban. Sebelumnya upaya jaksa untuk mengajukan Sita Tambahan juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim sejak awal,” papar Donal.
Sebelumnya tim kuasa hukum para korban KSP Indosurya telah mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam sidang pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, 14 Desember 2022. Kuasa hukum mengatakan gugatan penggabungan tersebut sesuai dengan Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP.
Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, ia meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp 1,8 triliun.
EKA YUDHA SAPUTRA | AMY HEPPY
Baca: Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon