TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya baru menerima Rp 16 miliar uang atau 0,87 persen dari total aset mereka yang diduga digelapkan sebesar Rp 1,8 triliun oleh Direktur Utama KSP Indosurya Henry Surya.
Kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam sidang pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, 14 Desember 2022. Ia mengatakan gugatan penggabungan tersebut sesuai dengan Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP.
Adapun total nilai investasi 896 korban adalah Rp 1.844.897.755.373. Sedangkan nilai total kerugian Rp 1.828.767.321.986 sehingga terdapat selisih Rp Rp 16.130.433.387.
“Baru sebesar selisih sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini,” ujar Febri.
Minta hakim kabulkan gugatan
Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, ia meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp 1,8 triliun.
Korban KSP Indosurya melayangkan gugatan ganti rugi perkara pidana terhadap badan usaha tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena tak bisa mencairkan simpanannya.
Ketua KSP Indosurya Henry Surya menjadi tergugat dalam kasus ini. Henry dinilai telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian yang nyata bagi para korban.
Terdakwa, Henry Surya, sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada 2012 diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat. Dia juga disinyalir melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
Perbuatan Henry ini kemudian mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak 2020. Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Direktur Utama KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria (JI). Sementara Manajer KSP Indosurya Suwito Ayub (SA) dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
EKA YUDHA SAPUTRA | AMY HEPPY
Baca: Korban Kasus KSP Indosurya 23 Ribu Orang, Kejagung: Kerugian Terbesar dalam Sejarah Rp 106 Triliun