TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum telah merespons panggilan untuk melakukan mediasi dengan Partai Ummat. Rahmat menyatakan tidak ada lagi pihak yang dipanggil selain KPU. "Enggak ada masalah, ini hal yang biasa,” tutur Rahmat ketika ditanya soal respons KPU atas panggilan tersebut, Sabtu, 17 Desember 2022.
Setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan syarat materiil dan formil, Partai Ummat resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 pada Jumat, 16 November 2022. Setelah proses registrasi, Rahmat menerangkan, Partai Ummat dan KPU akan melakukan proses mediasi pada Senin, 19 Desember 2022 mendatang.
Adapun hasil putusan atas gugatan Partai Ummat terhadap KPU baru dapat dibacakan setelah 12 hari proses mediasi. "12 hari kerja mediasi baru dibacakan putusan,” kata Rahmat kepada Tempo.
Bersamaan dengan registrasi tersebut, Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyatakan bahwa dia juga telah menyiapkan barang bukti terkait dugaan kecurangan yang membuat partai besutan Amien Rais itu tak lolos di tahap verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024.
Denny berujar barang bukti berupa 16 flashdisk dan 57 alat bukti itu akan diberikan kepada Bawaslu jika permasalahan tidak selesai di tahap mediasi.Perihal barang bukti, Rahmat mengatakan bahwa Bawaslu belum menerimanya. Dia juga membenarkan bahwa barang bukti itu akan dihadirkan kalau permasalahan tak selesai pada proses mediasi.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Baca Juga: Partai Ummat Kantongi Bukti Dugaan Kecurangan KPU di 16 Flashdisk dan 57 Alat Bukti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.