Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendra Kurniawan Sebut Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Surat Perintah Penyelidikan Kematian Brigadir J

Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto (tengah) berbincang dengan kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan
Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto (tengah) berbincang dengan kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu, 19 Oktober 2022. Menurut Jaksa, tindakan Irfan itu tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa tidak ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam surat perintah penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Hendra mengungkapkan hal ini karena ia telah memiliki surat perintah penyelidikan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022. Pernyataan Hendra berawal saat jaksa penuntut bertanya soal adanya surat perintah tentang mengamankan CCTV di Rumah Dinas Polri Duren Tiga.

Hendra menjawab bahwa surat perintah tersebut tidak menyoal perintah mengenai penyelidikan secara spesifik. "Soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya jaksa.

"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, pulbaket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait itu artinya umum," jawab Hendra.

Selanjutnya, jaksa kembali bertanya mengenai apakah dalam surat perintah tersebut ditujukan kepada seseorang untuk melakukan penyelidikan. "Di dalam surat perintah penyelidikan, ada tidak surat perintah ditujukan ke si A si B untuk melaksanakan surat perintah itu?"

"Di lampirannya ada nama-namanya, Pak," jawab Hendra.

Jaksa pun menanyakan apakah ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam surat perintah tersebut. Hendra menyebut bahwa tidak ada nama Irfan. "Ada nama-nama, apakah Saudara ingat ada nama Irfan di situ?"

"Nama Irfan tidak ada," jawab Hendra.

Irfan Widyanto tak Terima Surat Perintah

Sebelumnya, Mantan Kasubnit I Subdit III Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengaku tidak mengantongi surat perintah (sprin) saat mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Irfan saat dicecar jaksa penuntut umum soal perintah mengamankan CCTV, yang ia klaim dari pejabat Biro Paminal Divisi Propam Polri. Ia mengaku baru mengetahui ada kejadian tembak-menembak antaranggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022. Ia mendapat perintah untuk mengamankan CCTV. Namun saat itu ia mengira pengamanan DVR CCTV untuk kepentingan hukum. 

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada perintah kepada Saudara dari Bareskrim?” tanya jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit (Ari Cahya) saya langsung,” jawab Irfan.

Ajun Komisaris Besar Ari Cahya Nugraha alias Acay saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, yang merupakan atasan Irfan. “Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?” kata jaksa.

"Saya tidak tahu,” jawab Irfan.

"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?” kejar jaksa.

“Tidak ada,” kata Irfan dengan suara mengecil.

Irfan saat itu terdengar gugup menjawab dirinya tidak memegang sprin tertulis. Jaksa pun mengatakan sprin itu penting untuk melaksanakan perintah penyitaan. “Itu yang penting, penting sekali,” kata jaksa.

“Karena itu kewenangan Kanit saya,” kata Irfan memotong ucapan jaksa.

“Iya. Kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat peringah. Oke, tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada tidak surat perintah menyusul kepada Saudara setelah saudara ambil (DVR). Adakah surat perintah? Ada tidak?” tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Irfan.

Baca Juga: Irfan Widyanto Mengira Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga untuk Kepentingan Hukum

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Koalisi AG-AP Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Rekaman CCTV Bukti Penganiayaan Kasus Mario Dandy

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Koalisi AG-AP Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Rekaman CCTV Bukti Penganiayaan Kasus Mario Dandy

Rekaman CCTV penganiayaan oleh Mario Dandy itu tidak dipertimbangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

3 hari lalu

Pemain bola voli putra Hendra Kurniawan memamerkan piagam penghargaan raihan emas SEA Games 2023 Kamboja dari Ketum PBVSI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. (ANTARA/Zaro Ezza Syachniar)
Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

Atlet bola voli putra Indonesia Hendra Kurniawan menyebut 2023 seperti menjadi tahun miliknya karena berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi.


Korlantas Polri Ungkap CCTV Tol Cipali Berkualitas Buruk: Tidak Jelas Terlihat Arus Lalu Lintas Kendaraan

4 hari lalu

Kendaraan melintas satu arah menuju Cikampek di Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, Kamis, 27 April 2023. Pada arus balik Lebaran 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih akan memperpanjang skema rekayasa lalu lintas satu arah di km 414 Tol Kalikangkung hingga km 72 Tol Cikampek hingga Kamis, 27 April 2023 pukul 24.00 WIB. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Korlantas Polri Ungkap CCTV Tol Cipali Berkualitas Buruk: Tidak Jelas Terlihat Arus Lalu Lintas Kendaraan

Komisi V DPR pun meminta agar perbaikan kondisi CCTV di Tol Cipali rampung pada Lebaran Idul Fitri tahun depan.


Viral Hewan Diduga Babi Ngepet di Mekarjaya Depok, Sudah Tiga Kali Menampakkan Diri

4 hari lalu

Warga menunjukan lokasi hewan diduga babi ngepet yang terekam CCTV di Jalan Pakarena II Depok, Selasa, 23 Mei 2023. Tempo/Ricky Juliansyah
Viral Hewan Diduga Babi Ngepet di Mekarjaya Depok, Sudah Tiga Kali Menampakkan Diri

Warga sekitar memastikan hewan itu adalah babi namun tidak bisa memastikan apakah itu babi jadi-jadian atau babi ngepet atau bukan.


Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD

17 hari lalu

Walikota Bandung, Yana Mulyana, Kepala  Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, Yana Mulyana, Kepala  Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal, sebagai pemberi suap CEO PT. Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi, Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna, Benny dan Manager PT. Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD

KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap pengadaan CCTV yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.


Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan masih harus berkonsultasi dengan kliennya soal upaya hukum berikutnya


Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.


Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

Hakim meyakini Hendra Kurniawan justru turut berperan dalam upaya menutupi pembunuhan berencana yang Brigadir Yosua tersebut.


Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Atas vonis ini, Hendra menyatakan dirinya masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel terhadap Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice


Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

19 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

Putusan banding kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa 2 bekas anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibacakan besok.