Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Aset Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Quotex: Rumah Mewah hingga Lamborghini Huracan

Reporter

Petugas mendata barang bukti berupa motor sport dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas mendata barang bukti berupa motor sport dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Doni Salmanan telah divonis empat tahun penjara atas dakwaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyesatkan kepada korban Quotex oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022. Dari aksi jahatnya, Doni berhasil menipu sejumlah korban yang menimbulkan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus penipuan ini terungkap ketika korban membuat aduan ke Bareskrim pada Februari lalu lantaran merasa dirugikan setelah terbujuk Doni untuk bergabung di Quotex. Sebagai informasi, Quotex merupakan platform broker dengan sistem binary option yang muncul pada 2019 lalu. Diketahui bahwa Doni merupakan afiliator resmi dari Quotex.

Selain didakwa atas penyebaran informasi bohong, Doni juga dijerat atas dugaan pidana pencucian uang. Namun, Hakim menyatakan dia tak terbukti bersalah atas dakwaan kedua alias bebas dari dakwaan.

Diketahui bahwa Hakim beranggapan aset yang dimiliki Doni sebagai afiliator Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana lantaran regulasi trading yang belum jelas.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebagai afiliator telah menerima keuntungan dari member yang mendaftar melaluinya sebesar Rp40 miliar dengan rincian menyetorkan uang sebesar Rp3 miliar per bulan yang ditransfer kepada rekening bank Doni.

Buntut terbebasnya Doni dari dakwaan kedua itu, Hakim juga memutuskan untuk memerintahkan agar asetnya dikembalikan. Adapun aset-aset Doni ditaksir terdiri dari kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.

Berdasarkan laman resmi  SIPP berikut rincian aset Doni Salmanan:

1 (satu) unit Ferrari 458 tahun 2013 dengan harga Rp6.100.000.000

1 (satu) unit Lamborghini Huracan 2017 dengan harga Rp7.000.000.000

1 (satu) unit BMW seri 840i 2021 dengan harga Rp2.800.000.000

1 (satu) unit Porsche Carrera 1 S 2013 dengan harga Rp4.000.000.000

1 (satu) unit Mercedes Benz G63 dengan harga Rp6.900.000.000

2 (dua) unit honda CR-V 2022 dengan harga Rp1.200.000.000

1 (satu) unit Toyota Fortuner GR 2022 dengan harga Rp550.000.000

1 (satu) unit Motor Kawasaki Ninja H2 2015 dengan harga Rp550.000.000

1 (satu) unit Motor Ducati superleggera 2021 dengan  harga Rp1.500.000.000

1 (satu) unit Motor BMW S1000RR  2021 dengan  harga Rp700.000.000

1 (satu) unit Motor Yamaha Tmax 2021 dengan  harga Rp370.000.000

1 (satu) unit Motor Honda X ADV  2021 dengan  harga Rp300.000.000

1 (satu) unit Motor Harley Davidson CVO 2021 dengan  harga Rp1.500.000.000

1 (satu) unit Motor Harley Davidson Road glide 2021 dengan  harga Rp1.200.000.000

1 (satu) unit Motor kawasaki ZX 10R dengan  harga Rp550.000.000

1 (satu) unit Motor KTM dengan harga Rp150.000.000

1 (satu) unit Motor custom Yamaha Scorpio dengan harga Rp24.000.000

5 (lima) unit motor Yamaha Mio dengan harga Rp75.000.000

1 (satu) unit Rumah Kota Baru Parahyangan dengan harga Rp14.500.000.000

1 (satu) unit Rumah Soreang luas tanah 420 m2 luas bangunan 300m2 dengan harga Rp6.000.000.000

1 (satu) buah jam tangan Rolex dengan harga Rp300.000.000

1 (satu) buah jam tangan Audemars Piguet dengan harga Rp800.000.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1 (satu) pasang Sepatu merk Aimee Leondore 550 warna Putih

1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Air Jordan DIOR warna Putih Abu

1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Air Jordan warna Hijau muda

1 (satu) pasang sepatu Merk Balenciaga warna Hitam

1 (satu) buah baju merk Main Label Warna Hitam

1 (satu) buah baju merk Dior Warna Biru

1 (satu) buah baju merk Main label off white OSJ

1 (satu) buah jaket merk BAPE ARMY

1 (satu) buah baju merk JAZZ CANALLI

1 (satu) buah baju merk JAZZ CANALLI GZ ST

1 (satu) buah baju merk Main label off white warna abu-abu

1 (satu) buah kemeja merk Balenciaga  warna putih

1 (satu) buah jaket merk OneoneNine warna hitam

3 (buah) buah celana Merk Valentino

1 (satu) buah celana Merk Hard Denim

Adapun aset lain yang dimiliki istri Doni yaitu Dinan Nurfajrina Fauzan yang disebut berasal dari hasil keuntungan afiliator:

Uang senilai Rp50.000.000

Uang senilai Rp200.000.000

Uang senilai Rp400.000.000

Uang senilai Rp5000.000 dan Rp10.000.000

Mahar senilai $15.000 dan mas kawin (cincin, gelang, kalung dan anting) senilai kurang lebih Rp200.000.000

Tas Hermes senilai kurang lebih Rp350.000.000

Jam tangan Hermes kurang lebih Rp10.000.000

Tas Michael Kors kurang lebih Rp4.000.000

Tas Donini kurang lebih Rp.4.000.000

Tas Louis Vuitton kurang lebih Rp30.000.000

Tas Tory Burch kurang lebih Rp3.000.000

ALFITRIA NEFI PRATIWI

 
Baca: Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Korban Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Mencapai Ratusan Orang, Total Kerugian Rp 12 Miliar

16 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Korban Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Mencapai Ratusan Orang, Total Kerugian Rp 12 Miliar

Korban penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe YouTube akan membuat laporan kolektif bersama ratusan korban lain ke Mabes Polri


Petugas PPSU Menteng Rela Utang Pinjol Rp 28 Juta, Tergiur Modus Penipuan Follow dan Subscribe Medsos

16 hari lalu

Adithya Oktavianto melaporkan kasus penipuan yang dialaminya dengan modus menawarkan pekerjaan lepas hanya bermodalkan media sosial, Kamis, 11 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Petugas PPSU Menteng Rela Utang Pinjol Rp 28 Juta, Tergiur Modus Penipuan Follow dan Subscribe Medsos

Nasib nahas menimpa seorang petugas PPSU Kelurahan Menteng. Dia terseret kasus dugaan penipuan bermodus follow dan subscribe media sosial.


Seorang Petugas PPSU Jadi Korban Penipuan Modus Follow dan Like Medsos hingga Rugi Rp 28 Juta

17 hari lalu

Adithya Oktavianto melaporkan kasus penipuan yang dialaminya dengan modus menawarkan pekerjaan lepas hanya bermodalkan media sosial, Kamis, 11 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Petugas PPSU Jadi Korban Penipuan Modus Follow dan Like Medsos hingga Rugi Rp 28 Juta

Untuk memenuhi permintaan deposit kelompok penipuan itu, petugas PPSU tersebut bahkan harus cari pinjaman online.


Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading

22 Maret 2023

Ilustrasi investasi trading dan cryptocurrency. Pexels/Rodnae
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading

Bareskrim akan berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi online yang servernya diduga ada di luar negeri.


Saham Rakyat Gelar Lomba Trading Saham Tanpa Minimum Saldo: Hadiah Utama Rp 50 Juta

15 Maret 2023

(kiri) Brand Ambassador Saham Rakyat Kaesang Pangarep (kanan) CEO & Founder Saham Rakyat Kevin Hendrawan dalam konferensi pers Lomba Trading Menuju Konglomerat, Selasa 14 Maret 2023 (TEMPO/HANIFAH DWIJAYANTI)
Saham Rakyat Gelar Lomba Trading Saham Tanpa Minimum Saldo: Hadiah Utama Rp 50 Juta

Saham Rakyat memberikan kesempatan untuk semua orang dapat mengikuti kompetisi trading dengan tidak membatasi minumum saldo.


Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

10 Maret 2023

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Siapa saja mereka?


3 Koleksi Mobil Wahyu Kenzo Kena Sita, Ada Alphard dan BMW M4

10 Maret 2023

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
3 Koleksi Mobil Wahyu Kenzo Kena Sita, Ada Alphard dan BMW M4

Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Septian Dyfrig dilaporkan melakukan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), sehingga 3 koleksi mobil dirinya disita


Terkini Bisnis: Kisah Jatuh Bangun Merpati, Kemenkeu Periksa Pejabat yang Anaknya Terlibat Penganiayaan

23 Februari 2023

Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 14 November 2018. ANTARA/Zabur Karuru
Terkini Bisnis: Kisah Jatuh Bangun Merpati, Kemenkeu Periksa Pejabat yang Anaknya Terlibat Penganiayaan

Berita ekonomi dan bisnis Tempo.co terkini hingga Kamis siang adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan pembubaran dua BUMN.


Terpopuler Bisnis: Perry Warjiyo Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia, Merpati Nusantara Airlines Disuntik Mati Jokowi

23 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbicara dalam pertemuan tahunan bank sentral Indonesia dengan para pemangku kepentingan keuangan di Jakarta, 30 November 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Terpopuler Bisnis: Perry Warjiyo Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia, Merpati Nusantara Airlines Disuntik Mati Jokowi

Terpopuler Bisnis: Perry Warjiyo calon tunggal Gubernur Bank Indonesia, Merpati Nusantara Airlines akhirnya disuntik mati Jokowi


Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

22 Februari 2023

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara. Harta itu dipastikan tak dikembalikan ke korban.