INFO NASIONAL - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamida menjenguk Siti Khotimah di RS Polri, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Siti adalah pembantu rumah tangga (PRT) yang menjadi korban penganiayaan majikannya.
Luluk berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang telah menangkap pelaku setelah mendapat informasi dugaan penganiayaan dari Polres Pemalang. Luluk lantas menyinggung beberapa kasus kekerasan yamg dialami oleh PRT di tanah air. "Sebelumnya dialami oleh Rizki dari Cianjur,” katanya.
Melihat masih maraknya penganiayaan terhadap ART, Ia berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR RI. "RUU PPRT ini telah mengendap di DPR selama 18 tahun, dan bahkan sudah dua tahun tak kunjung ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR," ujarnya.
Tak sampai disitu, ia berharap, Majikan PRT Imah dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahkan pasal pemberatan. "Saya juga berharap Korban mendapat restitusi atas kerugian yang dialami, baik materi (gaji yang tak dibayarkan sesuai kesepakatan), penderitaan fisik, emosi, psikis, trauma, dan kebutuhan lain agar bisa menjalani kehidupan yang baik dan bahkan lebih baik," ujarnya. (*)