TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai letnan kolonel tituler memang sah di mata hukum. Menyoal urgensi, ia berkata, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang lebih mengetahuinya.
"Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI. Pasti sudah diperoleh karena Pak Prabowo ini pasti sudah ikut aturannya," kata Mahfud Md dalam pemaparan catatan akhir Kemenkopolhukam pada Kamis, 15 Desember 2022.
Menurut Mahfud pengangkatan letkol tituler tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Bisa jadi, Mahfud menjelaskan, sosok Deddy Corbuzier dipilih sebab dianggap sebagai sosok yang berpengaruh di masyarakat. Karena itulah, kata dia, Deddy akan dijadikan sebagai model percontohan bagi pasukan komponen cadangan atau komcad. "Mungkin Deddy ini bisa jadi orang yang mendorong komcad lebih bagus lagi."
Pada 13 Desember 2022, Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat letkol tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Pengangkatan jabatan tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI saat itu, Andika Perkasa.
Pengangkatan Deddy Corbuzier tersebut banyak menuai pro dan kontra dari publik. Bahkan, pengangkatan jabatan tersebut sempat dijadikan pembahasan di Komisi I DPR. Ketua Komisi I, Meutya Hafid, sempat meminta penjelasan dari Kementerian Pertahanan.
"Perlu dijelaskan agar mengetahui secara pasti tugas Deddy Corbuzier selama menjalani jabatan tersebut," kata Meutya.
MIRZA BAGASKARA | EGI ADYATAMA
Baca juga: Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.