TEMPO.CO, Jakarta -Mabes Polri merespon pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut ada polisi yang membekingi usaha tambang ilegal. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jendral Dedi Prasetyo berjanji segera menindaklanjuti jika ada temuan tersebut.
Dedi berujar Polri menindaklanjuti segala tindak pidana yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam hal ini usaha tambang ilegal. Pihak yang berwenang, menurut Dedi, akan segera turun jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Pada prinsipnya apabila ada buktinya, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri dan polda akan ditindaklanjuti," kata Dedi lewat pesan tertulis, Kamis 15 Desember 2022.
Sebelumnya, Mahfud Md menyinggung perilaku aparat yang menjadi pelindung bagi tambang ilegal. Menurut dia aparat sulit mengungkap kasus tambang ilegal karena adananya unsur senioritas.
Baca Juga: Mahfud Md Singgung soal Aparat yang Bekingi Tambang Ilegal
"Belum lagi ada beking-bekingan, aparat yang membeking suatu tambang. Kita tidak bisa selesaikan karena senior yang membeking," ujar Mahfud dalam Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli di Jakarta yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam, Selasa lalu.
Ia mengatakan ada aparat yang membekingi penarikan pungutan di sebuah kompleks penduduk sehingga tidak ada yang berani mengambil tindakan. "Kita harus membuat batas, tindakan apa yang bisa kita lakukan untuk mengatasi ini," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan tentang izin usaha pertambangan serta hak pengusahaan hutan (HPH) yang dapat merugikan negara. Kendati demikian, perizinan itu tetap diberikan secara sah, yang membuat pemerintah harus menunggu hingga masanya habis.
"Ketika izin habis, mau dicabut oleh pemerintah, tidak ada yang tahu 10 tahun sebelumnya kalau izinnya diperpanjang. Hal ini membuat kita harus menunggu sampai habis pada tahun 2016," kata dia.
NESA AQILA
Baca Juga: KPK Sambut Baik Ajakan Mahfud Md Ungkap Mafia Tambang
Baca Juga: