TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengira perintah untuk mengambil DVR CCTV TKP pembunuhan untuk kepentingan hukum.
Hal ini diungkapkan Irfan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
Irfan Widyanto, yang saat itu Kasubnit I Subdit III Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi, mengaku hanya mendengar terjadi tembak-menembak antaranggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli. Ia pun mengaku sempat mendatangi TKP tetapi tidak ikut masuk ke dalam rumah dan baru mengetahui kejadian itu keesokan harinya.
“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan.
Ia mengaku tidak tahu apakah perintah dari Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan reserse.
Irfan Widyanto dan Chuck Putranto menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini. Mereka merupakan terdakwa obstruction of justice karena merampas DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi barang bukti krusial kasus ini.
Irfan merupakan mantan Kepala Sub-Unit I Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana berpangkat Ajun Komisaris. Peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010 pernah menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo. Dia mundur sebagai korspri Ferdy Sambo sewaktu Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Irfan mengaku ingin kembali menjadi penyidik sehingga ia mundur dari korspri Ferdy Sambo. Irfan juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang kemudian dikepalai Ferdy Sambo. Satgassus Merah Putih dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus kematian Yosua.
Sedangkan Chuck Putranto pernah menjabat PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Chuck juga turut menerima DVR CCTV Duren Tiga dari Irfan.
Pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga. Pada 9 Juli, Hendra bersama Agus kemudian menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya untuk melakukan penyisiran CCTV. Sebab Ari Cahya masih di Bali, ia memerintahkan anak buahnya Irfan Widyanto.
Irfan bersama Agus Nurpatria, ditemani Tomser dan Munafri, menyisir CCTV kemudian mengambil dan mengganti DVR CCTV. Irfan mengganti tiga unit DVR, dua di pos pengamanan dan satu di rumah Ridwan Soplanit.
Irfan Widyanto kemudian menyerahkan tiga unit DVR CCTV Duren Tiga ke Chuck Putranto.
Chuck Putranto juga meneruskan perintah kepada Baiquni Wibowo, saat itu menjabat PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, untuk menyalin DVR CCTV yang sebelumnya diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. DVR itu kemudian diambil kembali oleh Chuck. Ferdy Sambo sebelumnya memerintahkan Chuck Putranto untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV tersebut.
Baca: Saksi Ahli Tidak Temukan DNA Ferdy Sambo pada Pistol Brigadir J