Perppu Pemilu Disahkan: Ini Aturan Lengkap Nomor Urut Parpol dalam Pemilu

Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)  di Kantor KPU, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO.CO/ IMA DINI SHAFIRA
Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO.CO/ IMA DINI SHAFIRA

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022 yang salah satu isinya soal nomor urut parpol. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Ia menyatakan mereka akan menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Nomor Urut Parpol

Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya menyebutkan bahwa partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 diberikan opsi untuk memilih menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 179, berikut isinya:

(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

(2)Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Baca : Perppu Pemilu Bolehkan Partai Politik di DPR Pakai Nomor Urut Lama, Ini Daftarnya

(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.

(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). 

Fahri Hamzah: Nomor Urut Lama Bentuk Diskriminasi

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menyebut opsi penggunaan nomor urut lama ini merupakan bentuk diskriminasi. Ia berkata Partai Gelora sebagai partai baru tidak punya akses untuk mendapatkan semua nomor yang diharapkan. Dia menyebut partainya hanya bisa menggunakan nomor sisa yang belum terpakai. “Karena undiannya dibatasi pada sisa nomor yang belum terpakai,” kata Fahri kepada Tempo, Rabu, 14 Desember 2022.

Oleh sebab itu, ia berharap aturan ini tidak berlaku lagi di Pemilu selanjutnya. “Ini adalah aturan yang di masa yang akan datang tidak boleh ada lagi,” ujarnya.

Selain itu, Fahri turut menyebut diskriminasi lain terhadap partai baru. Dia mengatakan partai parlemen tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual. Padahal, kata dia, ada pengurus dan anggota partai parlemen yang hilang karena hadirnya partai baru.

“Partai lama tidak mengikuti verifikasi faktual yang sangat sulit sebenarnya meloloskan partai politik lama. Karena pada dasarnya struktur mereka dan anggota mereka juga hilang oleh hadirnya partai baru,” tutur Fahri ihwal nomor urut parpol dan verifikasi faktual. 

HATTA MUARABAGJA

Baca juga : KPU Bolehkan Partai yang Punya Kursi di DPR Pakai Nomor Urut Parpol Pemilu 2019

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.








Pernyataan Presiden Jokowi Usai FIFA Cabut Status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

49 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Pernyataan Presiden Jokowi Usai FIFA Cabut Status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

FIFA mencoret Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. Presiden Jokowi menghormati keputusan tersebut dan tak saling menyalahkan.


Jokowi Harap Surplus Beras Sulsel Didistribusikan

5 jam lalu

Jokowi Harap Surplus Beras Sulsel Didistribusikan

Provinsi Sulawesi Selatan mengalami surplus hingga 2 juta ton beras.


Jokowi dan Mentan Tinjau Panen Raya di Maros

6 jam lalu

Jokowi dan Mentan Tinjau Panen Raya di Maros

Panen raya Sulawesi Selatan mengalami surplus hingga 2 juta ton.


KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

Verifikasi Administrasi susulan terhadap Partai Prima mulai berlangsung pada hari ini.


Jokowi: Timnas Israel Bisa Main di Piala Dunia U-20, Tanpa Ubah Dukungan Indonesia ke Palestina

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi: Timnas Israel Bisa Main di Piala Dunia U-20, Tanpa Ubah Dukungan Indonesia ke Palestina

Di Piala Dunia U-20 2023, Presiden Jokowi menegaskan jangan ada campur aduk urusan politik dan olahraga termasuk sepak bola.


Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

2 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

DPP Partai PRIMA hari ini akan unggah berkas verifikasi administrasi ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Pemuda Muhammadiyah Bicara Soal Polemik Timnas Israel Usai Bertemu Jokowi

3 hari lalu

Dzulfikar Ahmad, Ketum Pemuda Muammadiyah 2023-2027. Istimewa
Pemuda Muhammadiyah Bicara Soal Polemik Timnas Israel Usai Bertemu Jokowi

Presiden Jokowi bertemu dengan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

3 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Bawaslu menyatakan tengah mendalami informasi soal pembagian amplop berlogo PDIP di dalam masjid.


Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

3 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pada masa reses ia membagikan sembako di Madura, sebagian berbentuk uang.