TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan keputusan pemerintah yang resmi mencabut MoU pemanfaatan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang sempat dikabarkan dilelang di situs asing. MoU dicabut karena pemerintah menyatakan isi dan prosedur MoU ini melanggar aturan.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut, karena isi atau prosedurnya tidak sesuai peraturan yang berlaku," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Keputusan ini disampaikan Mahfud usai menggelar rapat dengan pemerintah daerah Maluku Utara, Halmahera Selatan, dan sejumlah menteri terkait. Dalam kesempatan ini, Mahfud kembali menjelaskan tidak ada penjualan Kepulauan Widi.
Kabar soal lelang Kepulauan Widi
Masalah ini mencuat setelah adanya informasi kalau Kepulauan Widi dilelang ke asing. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah membeberkan masalah yang terjadi. Tito tak menampik ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk mengelola laut tersebut sebelumnya.
"Jadi Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, itu pada 2015 ada MoU antara LII yang berpusat di Bali," ucapnya saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Desember 2022.
Menurut Tito, pemilik PT LII adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di Bali. Perusahaan itu ingin mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai wisata berbasis ecotourism dengan berbagai fasilitas, seperti diving, snorkeling, dan lainnya. Rencana pengembangan pulau tersebut, menurut Tito, akan mendorong sektor pariwisata.
Terlebih Kepulauan Widi tersebut kosong alias tidak ada orang yang bermukim di sana. Kendati demikian, Tito menegaskan pengembangan pariwisata di Pulau Widi harus sesuai dengan ketentuan. Di antaranya, penggunaan lahan sekitar 30 persen untuk konservasi.
Selanjutnya, PT LII tak melakukan pengembangan apa pun dalam 7 tahun