TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menggandeng Divisi Hubungan Internasional Polri mencegah tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan. Kerjasama tertuang dalam penandatanganan kerja sama yang dilakukan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid dengan Kepala Divhubinter Polri Inspektur Jendral Khrisna Murti di Jakarta pada Selasa, 13 Desember 2022.
Penandatanganan bertempat di kantor Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Gedung E Lantai 4."Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan kepentingan nasional, termasuk penanganan terhadap pelaku kriminal yang memiliki jaringan internasional terkait dengan pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia," kata Krishna Murti pada siaran persnya..
Upaya tersebut, menurut Krishna, dilaksanakan melalui sinergi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, yaitu dengan melakukan pencarian warisan budaya kebendaan Indonesia yang masih berada di luar negeri maupun melakukan pencegahan agar warisan budaya kebendaan tersebut tidak keluar dari Indonesia. "Efek pencegahan pencurian warisan budaya kebendaan ini akan jauh lebih efektif jika menggunakan jaringan Interpol," kata Hilmar dikutip dari Antara.
Memanfaatkan Jaringan Interpol
Dia menjelaskan sejauh ini tingkat keamanan sudah berjalan dengan baik, akan tetapi kasus pencurian masih terjadi. Oleh karena itu, kerja sama tersebut dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan. "Ini meningkatkan upaya agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan akan semakin efektif," katanya.
Khrisna Murti mengatakan kerja sama itu memanfaatkan akses salah satu jenis basis data Interpol I-24/7 yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notices, yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang warisan budaya tersebut di seluruh negara anggota Interpol. Krishna mengungkapkan kerja sama ini adalah memanfaatkan akses salah satu jenis data base INTERPOL I-24/7, yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notices.
Hal ini memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang temuan warisan budaya kebendaan di seluruh negara anggota Interpol. Data tersebut dibagi dengan kementerian/lembaga, penegak hukum dengan tujuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional.
Khrisna pun berharap sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dapat terus ditingkatkan untuk melindungi warisan budaya kebendaan. "Memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk kedalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana dimaksud," ujar Jendral bintang 2 ini.
Baca Juga: Kemendikbud Upayakan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Lolos ICH UNESCO