TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi membantah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menyerahkan senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disita sejak dari Magelang hingga ke Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022. Putri menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharda E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Keterangan dari Putri tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Richard Eliezer yang sebelumnya menyebut dirinya menyerahkan senjata Yosua ke Putri di ruang senjata, lantai tiga rumah Saguling.
“Kapan saudara Richard mengantarkan senjata di tubuh Yosua pada saudara?" tanya Hakim.
“Setahu saya tidak mengantarkan senjata kepada saya,” jawab Putri.
“Kemarin saudara Richard mengatakan itu kemudian dinyatakan dalam sebuah kamar yang berisi senjata?" tanya hakim.
“Tempat senjata-senjata suami. Kalau lemari senjata ada,” ujar Putri.
“Kapan senjata Yosua diletakkan oleh saudara Richard?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu,” kata Putri.