Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Sebut Komnas HAM Lambat Memproses Kasus Munir

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang juga istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati berpose saat Aksi Kamisan ke-744 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 September 2022. Teka-teki pembunuhan Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 masih belum terungkap sepenuhnya. SANTARA/Sigid Kurniawan
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang juga istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati berpose saat Aksi Kamisan ke-744 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 September 2022. Teka-teki pembunuhan Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 masih belum terungkap sepenuhnya. SANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lambat untuk mengkategorikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Ia mengungkapkan, dalam dua tahun terakhit tak ada perkembangan berarti dalam pengusutan kasus tersebut. 

Andi menyatakan pihaknya pernah melakukan upaya advokasi kepada Komnas HAM pada 2020.  Mereka saat itu, mengajukan pendapat hukum agar Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. 

Meskipun demikian, Andi menilai Komnas HAM lambat dalam menangani kasus tersebut. Hingga saat ini, dia menyatakan, KontraS belum menerima perkembangan kasus yang signifikan dari Komnas HAM. 

"Tetapi pada prakteknya Komnas HAM terjadi adanya indikasi politics of delay karena dari tahun 2020 hingga tahun 2022 itu tidak ada perkembangan yang begitu siginifikan," kata Andi dalam diskusi publik secara daring pada, Senin, 12 Desember 2022. 

Komnas HAM sempat berkutat dengan kajian data dan fakta 

Padahal, menurut Andi, Komnas HAM bisa bertumpu pada data dan fakta yang telah dikumpulkan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. 

"Bahkan di tahun 2020 sampai di 2021 Komnas HAM hanya berkutat berkaitan dengan kajian data dan fakta yang ada. Dan kemudian diketahui baru belakangan sekitar bulan Agustus (tahun 2022) Komnas HAM membentuk tim Ad hoc berkaitan dengan kasus pembunuhan Munir," ujar Andi.

Komnas HAM membentuk tim bertingkat yang tak diamanatkan undang-undang 

Tidak hanya itu, Andi menyebut lambatnya kinerja Komnas HAM dalam menangani kasus Munir juga disebabkan adanya kekeliruan dalam menangani kasus. Ia mengatakan kekeliruan itu berdasarkan proses untuk mengupayakan penanganan kasus Munir. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi mengungkapkan, kekeliruan itu adalah ketika Komnas HAM membuat tim kajian, membuat tim pemantauan hingga membuat tim Ad hoc. Padahal, kata dia, mekanisme pembuatan tim bertingkat itu tidak terdapat di dalam undang-undang yang berlaku. 

"Padahal kalau kita melihat dari mekanisme Undang-Undang 39 atau bahkan Undang-Undang 26 tahun 2000 itu tidak dikenal yang namanya mekanisme bertingkat seperti itu," ujarnya. 

Langkah Komnas HAM itu, menurut dia, mengakibat kan para pencari keadilan lambat dalam mendapatkan haknya.

Komnas HAM tengah merapikan tim ad hoc

Dua hari lalu, Komnas HAM menyatakan akan membuka lagi penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Wakil Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan pihaknya tengah merapikan lagi susunan tim Ad hoc yang akan menangani kasus itu. 

Selain dari Komnas HAM, tim ad hoc  pengusutan kasus Munir nantinya juga akan diisi sejumlah pihak eksternal. Diantaranya adalah Koordinator Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dan salah satu pendiri Setara Institute, Kemala Chandra Kirana 

MUH RAIHAN MUZAKKI 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Usman Hamid Sebut Larangan Bicara Satire Politik sebagai Fenomena Neo Orde Baru

2 jam lalu

Juru Bicara Maklumat, Usman Hamid saat menyampaikan maklumat Juanda yang berjudul
Usman Hamid Sebut Larangan Bicara Satire Politik sebagai Fenomena Neo Orde Baru

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan pelarangan membawa satire politik dalam pentas seni Butet Kartaredjasa dan Agus Noor merupakan fenomena politik neo Orde Baru.


Usman Hamid hingga Once Mekel Desak Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 98 Lewat Lagu

1 hari lalu

Usman Hamid dan Once Mekel berkolaborasi dalam ajang festival musik Amnesty International Indonesia di Pos Bloc, Gedung Filadeli, Pasar Baru, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. Foto: Istimewa
Usman Hamid hingga Once Mekel Desak Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 98 Lewat Lagu

Lagu baru kolaborasi Usman Hamid hingga Once Mekel bercerita soal keluarga korban dari para aktivis yang diculik dan hilang pada 1997/1998.


Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

1 hari lalu

Haris Azhar dan Fatia Maulidianti jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

Wakil Ketua Komnas HAM mengatakan, negara dan pemerintah seharusnya berterima kasih kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Komisioner Komnas HAM Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Refleksi Penting untuk Para Capres

3 hari lalu

Dosen Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti,Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dalam berbicara tentang kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam diskusi yang diselenggarakan Amnesty International di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Desember 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Komisioner Komnas HAM Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Refleksi Penting untuk Para Capres

Anis Hidayah menyebut apa yang diungkap mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi di kasus e-KTP adalah refleksi bagi para capres.


Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

7 hari lalu

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

Fatia Maulidiyanti menyampaikan tidak ada upaya pencemaran nama baik maupun penghinaan dalam podcastnya bersama Haris Azhar.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

8 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

22 hari lalu

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Komisi I DPR RI secara resmi menyepakati Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.


Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

22 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

Jaksa menuntut hukuman berbeda untuk Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Luhut.


Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

25 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur.