Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Sebut Komnas HAM Lambat Memproses Kasus Munir

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang juga istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati berpose saat Aksi Kamisan ke-744 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 September 2022. Teka-teki pembunuhan Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 masih belum terungkap sepenuhnya. SANTARA/Sigid Kurniawan
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang juga istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati berpose saat Aksi Kamisan ke-744 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 September 2022. Teka-teki pembunuhan Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 masih belum terungkap sepenuhnya. SANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lambat untuk mengkategorikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Ia mengungkapkan, dalam dua tahun terakhit tak ada perkembangan berarti dalam pengusutan kasus tersebut. 

Andi menyatakan pihaknya pernah melakukan upaya advokasi kepada Komnas HAM pada 2020.  Mereka saat itu, mengajukan pendapat hukum agar Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. 

Meskipun demikian, Andi menilai Komnas HAM lambat dalam menangani kasus tersebut. Hingga saat ini, dia menyatakan, KontraS belum menerima perkembangan kasus yang signifikan dari Komnas HAM. 

"Tetapi pada prakteknya Komnas HAM terjadi adanya indikasi politics of delay karena dari tahun 2020 hingga tahun 2022 itu tidak ada perkembangan yang begitu siginifikan," kata Andi dalam diskusi publik secara daring pada, Senin, 12 Desember 2022. 

Komnas HAM sempat berkutat dengan kajian data dan fakta 

Padahal, menurut Andi, Komnas HAM bisa bertumpu pada data dan fakta yang telah dikumpulkan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. 

"Bahkan di tahun 2020 sampai di 2021 Komnas HAM hanya berkutat berkaitan dengan kajian data dan fakta yang ada. Dan kemudian diketahui baru belakangan sekitar bulan Agustus (tahun 2022) Komnas HAM membentuk tim Ad hoc berkaitan dengan kasus pembunuhan Munir," ujar Andi.

Komnas HAM membentuk tim bertingkat yang tak diamanatkan undang-undang 

Tidak hanya itu, Andi menyebut lambatnya kinerja Komnas HAM dalam menangani kasus Munir juga disebabkan adanya kekeliruan dalam menangani kasus. Ia mengatakan kekeliruan itu berdasarkan proses untuk mengupayakan penanganan kasus Munir. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi mengungkapkan, kekeliruan itu adalah ketika Komnas HAM membuat tim kajian, membuat tim pemantauan hingga membuat tim Ad hoc. Padahal, kata dia, mekanisme pembuatan tim bertingkat itu tidak terdapat di dalam undang-undang yang berlaku. 

"Padahal kalau kita melihat dari mekanisme Undang-Undang 39 atau bahkan Undang-Undang 26 tahun 2000 itu tidak dikenal yang namanya mekanisme bertingkat seperti itu," ujarnya. 

Langkah Komnas HAM itu, menurut dia, mengakibat kan para pencari keadilan lambat dalam mendapatkan haknya.

Komnas HAM tengah merapikan tim ad hoc

Dua hari lalu, Komnas HAM menyatakan akan membuka lagi penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Wakil Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan pihaknya tengah merapikan lagi susunan tim Ad hoc yang akan menangani kasus itu. 

Selain dari Komnas HAM, tim ad hoc  pengusutan kasus Munir nantinya juga akan diisi sejumlah pihak eksternal. Diantaranya adalah Koordinator Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dan salah satu pendiri Setara Institute, Kemala Chandra Kirana 

MUH RAIHAN MUZAKKI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

7 jam lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

3 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

3 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

3 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

4 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Usman Hamid: Usut Pernyataan Roy Suryo, Polisi Wajib Selidiki Siapa Pemilik Akun Fufufafa

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Usman Hamid: Usut Pernyataan Roy Suryo, Polisi Wajib Selidiki Siapa Pemilik Akun Fufufafa

Aktivis HAM Usman Hamid mengatakan untuk membuktikan pernyataan Roy Suryo maka polisi wajib mengusut pemilik akun Fufufafa.


Usman Hamid Sebut Polisi Wajib Usut Ujaran Rasisme, Seksisme dan Misoginis Akun Fufufafa

6 hari lalu

Ilustrasi bareskrim. Foto: Istimewa
Usman Hamid Sebut Polisi Wajib Usut Ujaran Rasisme, Seksisme dan Misoginis Akun Fufufafa

Usman Hamid menyatakan kepolisian punya kewajiban untuk mengusut ujaran rasisme, seksisme dan misoginis yang ditulis akun Fufufafa.


KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

7 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.


KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

9 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.


Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

9 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.