TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM menyatakan sejauh ini baru sekitar 27 persen rekomendasi Komnas HAM yang ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Komisioner Bidang Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan dari 80 buah rekomendasi dari Komnas HAM, penegak hukum baru memproses 22 buah rekomendasi saja diantaranya.
Uli berkata berdasarkan pengamatan Komnas HAM dari segi kuantitas, jumlah tersebut menunjukkan kenaikan. Berdasarkan data pada tahun 2021, menurut Uli, rekomendasi yang dijalankan hanya berjumlah 17 rekomendasi Komnas HAM yang ditindaklanjuti penegak hukum.
"Ini ada kenaikan walau hanya lima kasus. Dan ini patut diapresiasi," kata Uli pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Menilik dari segi kualitas, Uli juga menjelaskan ada tren perbaikan dari penegak hukum dalam menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Salah satunya yang Uli contohkan adalah terkait larangan penggunaan gas air mata oleh polisi saat mengamankan pertandingan sepakbola yang disetujui oleh kepolisian.
Baca: KPK Telisik Pembelian Berbagai Aset oleh Lukas Enembe
"Rekomendasi dari kasus Kanjuruhan, misalnya. Kapolri setuju untuk melarang penggunaan gas air mata dalam stadion. Ini artinya ada itikad baik mau mendengarkan Komnas HAM," kata saat ditemui di depan Kantor Komnas HAM.
Namun, Komisioner Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menambahkan angka 22 kasus yang telah ditindaklanjuti sejatinya masih jauh dari harapan Komnas HAM. Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM akan terus mendorong agar semua rekomendasi bisa dilaksanakan oleh para penegak hukum.
"Target kami sebetulnya ada 80 persen pelaksanaan rekomendasi dari penegak hukum. Kami nanti akan terus upayakan agar bisa mencapai target," ujarnya.
Baca juga: KPK Bantah Akan Periksa Pengacara Lukas Enembe di Jayapura
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.