TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membantah telah terjadi penurunan kunjungan wisatawan imbas disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP oleh DPR RI pada Selasa lalu. Menurut Sandiaga, tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara seperti yang santer diberitakan.
"Per Jumat malam, tidak ada pembatalan yang signifikan. Saya garis bawahi, belum ada pembatalan yang signifikan," ujar Sandiaga di Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.
Sandiaga menerangkan, kepastian ini berdasarkan pantauan tim khusus Kemenparekraf di dua bandara utama, yakni Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sandiaga mengklaim yang terjadi justru ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang.
Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang wisata, mengenai KUHP yang baru. Hal tersebut agar wisatawan di Indonesia merasa aman, nyaman, dan menyenangkan.
Baca: KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan
"Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," kata Sandiaga.
Klaim Pelaku Usaha
Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, menyebut terjadi pembatalan kunjungan wisatawan asing ke sejumlah tempat wisata, seperti misalnya Labuan Bajo, pasca disahkannya KUHP yang baru. Wisatawan, kata Suradin, khawatir karena dihukum karena berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sesuai yang dilarang dalam KUHP.
Selain itu, Suradin mengatakan wisatawan asing khawatir tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya akibat aturan ini.
"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," kata Suradin.
Baca: Dewan Pers Sebut Belasan Pasal Ancam Kebebasan Pers di KUHP Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.