Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Sebut Larangan Kumpul Kebo di KUHP Baru Diprotes Wisatawan Asing

Editor

Amirullah

image-gnews
Pengacara Hotman Paris bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berdiskusi soal KUHP baru di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pengacara Hotman Paris bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berdiskusi soal KUHP baru di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris menyebut sejak merebaknya kabar tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru Pasal 422 tentang kumpul kebo, banyak wisatawan asing yang protes kepada dirinya. Mereka, kata Hotman, khawatir dijerat pidana jika tinggal serumah dengan kekasihnya sebelum menikah.

"Pasal kumpul kebo ini sangat relevan dengan orang asing dan investor asing yang tinggal di Indonesia, yang memang banyak pacaran sama orang lokal. Ini banyak dikhawatirkan," ujar Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.

Selain soal kumpul kebo, Hotman Paris menyebut banyak wisatawan dan investor asing yang keberatan dengan Pasal 411 tentang perzinahan. Pasal ini melarang hubungan intim pranikah bagi masyarakat yang sudah berkeluarga ataupun belum berkeluarga.

Menurut Hotman, Pasal 411 dan 422 merupakan delik aduan dan baru akan diusut jika ada laporan dari pihak keluarga para pelaku perzinahan. Namun, kata dia, sosialisasi yang kurang luas membuat banyak turis tidak memahami secara menyeluruh aturan tersebut.

Baca: KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

"Jadi itu yang kurang dipublikasikan, kalau itu (Pasal 411 dan 422) tidak otomatis dan harus ada laporan dari keluarganya. Sehingga benar ada ratusan turis yang protes," kata Hotman. 

Cenderung Aman untuk WNA

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyebut warga negara asing (WNA) yang melancong ke Indonesia, kecil kemungkinannya dijerat Pasal 411 KUHP tentang perzinaan dan kumpul kebo. Sebab, Habiburokhman menyebut dalam aturan yang baru saja direvisi tersebut, orang yang melakukan hubungan di luar nikah bisa diadukan oleh pasangan sahnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi saya pikir ini delik aduan dan yang mengadukan sangat terbatas," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022. "Nah, saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka." 

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Pasal 411 KUHP yang baru secara isi 90 persen sama dengan KUHP sebelum direvisi. Lalu untuk larangan LGBT yang disebut dilarang dalam Pasal 414 KUHP, Habiburokhman menjelaskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan paksaan cabul kepada lawan jenis ataupun sesama jenis. 

"Ya wajar dong kalau perbuatan cabul sesama jenis saja kita larang. Masa perbuatan cabul beda jenis lelaki ke perempuan kita larang, perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang," kata Habiburokhman. 

Politikus Gerindra ini membantah tudingan yang menyebut KUHP baru bertentangan dengan HAM. Ia menyebut aturan ini justru membela HAM, korban, dan menjaga masyarakat.

Baca: Dewan Pers Sebut Belasan Pasal Ancam Kebebasan Pers di KUHP Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Pesiar MS Westerdam Singgah ke Lombok Membawa Ribuan Wisman

17 jam lalu

Kapal pesiar asal Belanda MS Westerdam bersandar di Pelabuhan Gilimas, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 2 Desember 2023 (Dok.  Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat)
Kapal Pesiar MS Westerdam Singgah ke Lombok Membawa Ribuan Wisman

Kapal pesiar itu membawa 1.848 orang wisatawan mancanegara untuk berkeliling ke sejumlah destinasi wisata di Lombok.


Otorita IKN Sebut Investor Asing Masuk IKN Lewat Kerja Sama dengan Investor Domestik

1 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Otorita IKN Sebut Investor Asing Masuk IKN Lewat Kerja Sama dengan Investor Domestik

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan sudah ada investor asing yang menanamkan modal di IKN.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

2 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?


Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

3 hari lalu

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

Ada ancaman hukuman berat tindak pemerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.


Thailand Perbolehkan Klub Malam Buka sampai Jam 4 Pagi

4 hari lalu

Orang-orang menghabiskan waktu mereka di dalam bar setelah pemerintah Thailand melonggarkan tindakan isolasi dan menerapkan jarak sosial untuk mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19), ketika bar dan klub malam dibuka kembali secara nasional, di Bangkok, Thailand, 1 Juli 2020. REUTERS/Chalinee Thirasupa/Foto file
Thailand Perbolehkan Klub Malam Buka sampai Jam 4 Pagi

Pemerintah Thailand pada telah menyetujui peraturan menteri yang memperpanjang jam buka klub malam dan tempat hiburan.


Keliling Desa Mambalan, Wisatawan Asing Terkesan dengan Keasrian dan Keunikannya

4 hari lalu

Desa Mambalan di Kabupaten Lombok Barat (Dok. Apink Alkaf)
Keliling Desa Mambalan, Wisatawan Asing Terkesan dengan Keasrian dan Keunikannya

Wisatawan asing terkesan dengan keasrian alam dan kehidupan sehari-hari warga Desa Mambalan di Lombok.


Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

8 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

Meski telah menjadi tersangka dan diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri belum ditahan. Ini kata Direskrimsus Polda Metro Jaya.


Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

9 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

Kasus hukum yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.


Investor Cina Wanxinda Group Investasi Rp 1 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

11 hari lalu

Foto udara suasana bendungan air baku di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (17/11/2023). Menurut Direktur Kelembagaan dan Humas 17 November 2023. KIT Batang Fakhrur Rozi, sebanyak dua bendungan air baku yang dibangun oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana itu memiliki kapasitas tampung masing-masing sebesar satu juta meter kubik dengan kemampuan instalasi pengolahan air bersih ke tenant sebanyak 285 liter per detik untuk mendukung semua tenant yang ada di fase pertama. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.
Investor Cina Wanxinda Group Investasi Rp 1 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Investor asing Wanxinda Group asal Cina menggelontorkan investasi senilai Rp 1 triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah.


Beda Statement Jokowi dan OIKN Soal Investor Asing, Ini Kata Ekonom dan Analis

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 3 November 2023. Mensesneg Pratikno, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala Otorita IKN, dan Ridwan Kamil turut serta dalam obrolan pagi di tengah rindang pepohonan IKN tersebut. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Beda Statement Jokowi dan OIKN Soal Investor Asing, Ini Kata Ekonom dan Analis

Jokowi dan OIKN memiliki pernyataan berbeda mengenai masuknya investor asing ke IKN. Bagaimana tanggapan ekonom dan analis?