TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Komisi Yudisial pada Rabu 7 Desember 2022. Kuasa hukum menilai hakim PN Jakarta Selatan tersebut kerap mengeluarkan pernyataan yang tendensius.
Lantas, apa sebenarnya tugas dan wewenang Komisi Yudisial? Melansir situs resmi Komisi Yudisial, berikut tugas dan wewenang Komisi Yudisial:
Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 juga mengatur tugas Komisi Yudisial, di antaranya:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Wewenang Komisi Yudisial
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
DELFI ANA HARAHAP
Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu soal Etik, Begini Respons PN Jaksel