TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, meminta maaf atas sikapnya dalam sidang Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP di DPR RI pada Selasa lalu. Permintaan maaf ini ia sampaikan setelah menjalani sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI hari ini.
Iskan menyebut dirinya tidak sadar mengeluarkan suara terlalu tinggi dalam sidang tersebut. Saat itu ia menyebut akan menyampaikan dua catatan dari Fraksi PKS mengenai RKUHP.
Baca juga: Begini Respons Wakil Ketua DPR Soal Kritik PBB terhadap KUHP Baru
"Saya secara pribadi, memang saya lihat awalnya itu suara saya pelan. Pas saya lihat rekaman, loh iya suara saya agak tinggi. Dan saya ditanya dari dapil mengatakan 'Pak Iskan marah?', terus saya bilang enggak marah," ujar Iskan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022.
Iskan mengakui perbuatannya itu salah. Ia juga merasa maklum jika ada pihak yang melaporkannya ke MKD akibat tindakannya tersebut.
"Sebagai anggota dewan saya minta izin juga untuk minta maaf kepada paripurna, kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat di sidang paling tigggi di DPR ini," kata Iskan.
Iskan Dilaporkan ke MKD oleh Masyarakat Sipil
Seorang warga sipil bernama Muhammad Azhari melaporkan Iskan ke MKD pada Rabu 7 Desember 2022. Azhari menduga Iskan telah melanggar kode etik dalam rapat paripurna saat membahas RKUHP.
Azhari membawa alat bukti berupa satu bundel berita media daring. “Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan sebagai anggota DPR,” kata Azhari di depan ruang MKD, Rabu, 7 Desember 2022.
Iskan menginterupsi rapat paripurna DPR saat membahas RKUHP. Ia menilai RKUHP malah membawa kemunduran bagi demokrasi Indonesia dengan dimuatnya pasal penghinaan terhadap pemerintah. Ia sempat berdebat sengit dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan menyebut Dasco sebagai diktator.
Azhari berharap laporannya terhadap Iskan bisa ditindaklanjuti MKD. Menurut dia, dalam rapat paripurna kemarin, Dasco sudah mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui RKUHP.
Namun, dia melanjutkan, Iskan menyanggah hal tersebut. Padahal, fraksi PKS juga sudah menyetujui RKUHP. Ia mengatakan laporan terhadap Iskan didasarkan pada etik dan sikap politis Iskan.
"Karena kan sudah setuju, itu kan ada rangkaian sidang juga sebelum paripurna. Ada di rapat komisi dulu pastinya, kan,” kata dia.
RKUHP resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-11 pada Selasa, 6 Desember 2022, kemarin. Sebelum disahkan, Iskan sempat gontok-gontokan dengan Dasco selaku pemimpin rapat paripurna.
Baca juga: Anggota Parlemen ASEAN: KUHP Baru Indonesia adalah Kemunduran
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA