TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga internasional Humas Rights Watch (HRW) menyampaikan kekhawatiran mereka atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru saja disahkan DPR.
HRW pun ikut meminta pemimpin Eropa untuk menyuarakan sikap mereka atas regulasi kontroversial ini saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkunjung ke Eropa pekan depan untuk mengikuti pertemuan EU-ASEAN.
"Pemimpin EU (Uni Eropa) harus menyuarakan dengan lantang penolakan mereka atas regulasi baru ini," demikian pernyataan sikap dari HRW pada Jumat, 8 Desember 2022.
Tak hanya itu, HRW meminta perusahaan yang terdampak dengan regulasi ini juga harus bersuara keras. Mulai dari perbankan, lembaga investasi, dan bisnis lain yang beroperasi di Indonesia di bidang industri pengolahan, pariwisata, minyak kelapa sawit, dan sektor lainnya.
Baca juga: Begini Respons Wakil Ketua DPR Soal Kritik PBB terhadap KUHP Baru
KUHP disahkan DPR pada 6 Desember dan akan berlaku tiga tahun lagi. Rentetan kritik dan protes terus bermunculan usai beleid ini diketuk palu, dari dalam negeri hingga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
PBB menilai KUHP ini tampak tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia. Selain itu, KUHP ini dinilai bisa berdampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.
"Serta memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," kata PBB dalam pernyataan yang dirilis 8 Desember tersebut.
HRW pun demikian, menganggap KUHP ini berisi ketentuan yang menindas dan tidak jelas. Ketentuan ini kemudian membuka peluang untuk terjadinya pelanggaran privasi, penegekan hukum yang selektif oleh aparat hukum.
"Anggota parlemen melecehkan lawan politik, dan pejabat memenjarakan blogger biasa," kata Andreas Harsono, peneliti senior Humas Rights Watch di Indonesia.
Andreas menilai situasi hak asasi manusia Indonesia telah berubah dratis menjadi lebih buruk dengan KUHP ini. "Jutaan orang berpotensi dipidana di bawah undang-undang yang sangat cacat ini," kata dia.
Sementara itu, berbagai bantahan telah disampaikan pemerintah atas kritik terhadap KUHP. Salah satunya terkait pasal perzinaan, yang dianggap terlalu memasuki area privat dan mengancam industri pariwisata.
Menanggapi semua itu, Juru bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries, menegaskan bahwa ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang. Jaminan diberikan tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan. "So please come and invest in remarkable Indonesia!," ujar Albert.
Adapun pertemuan EU-ASEAN akan digelar di Brussels, Belgia, pada 14 Desember 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipastikan hadir di acara tersebut. "Iya (hadir)," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin saat dikonfirmasi.
Baca juga: Anggota Parlemen ASEAN: KUHP Baru Indonesia adalah Kemunduran