Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Sebut Pembentukan RUU Kesehatan Tidak Transparan dan Tidak Partisipatif Karena Metode Omnibus Law

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 28 November 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 28 November 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk tidak melanjutkan pembentukan RUU Kesehatan jika tak melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mereka menilai penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan undang-undang ini berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundang-undangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya menilai bahwa proses legislasi dalam pembentukan RUU Kesehatan minim partisipasi dari kelompok profesi di bidang kesehatan.

"Draf RUU Kesehatan yang sudah diposting pada website DPR RI ternyata belum melibatkan organisasi profesi (OP) secara menyeluruh diantaranya IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 9 Desember 2022.

Pola yang mirip dengan UU Cipta Kerja dan RUU Sisdiknas

Jihan menilai pola ini sangat mirip dengan apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja dan RUU Sisdiknas yang juga disusun dengan metode Omnibus Law. Tanpa ada keterbukaan, menurut dia, publik akan kesulitan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang. Padahal, menurut dia, itu merupakan asas paling penting dalam pembentukan perundang-undangan.

Menurutnya, DPR RI seharusnya membuka ruang pembahasan seluas-luasnya agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif. Hal itu, penting agar pembentukan RUU Kesehatan dapat menjawab masalah kesehatan di Indonesia tanpa terkecuali.

Sejumlah pasal bermasalah dalam draft RUU Kesehatan

Jihan menyatakan, berdasarkan draf yang beredar, rancangan undang-undang itu memuat substansi yang bermasalah. Misalnya soal kewenangan besar dan tidak terkontrol (Super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan.

"Dari perbincangan publik yang berkembang, salah satunya menyoal diambilnya beberapa kewenangan OP (Organisasi Profesi, seperti IDI, IAI, dsb) dan dialihkan ke Menteri Kesehatan sehingga memarjinalkan peranan OP," ujarnya.

Hal itu dapat melemahkan posisi tawar OP terhadap pemerintah dalam hal penentuan kebijakan terkait kesehatan. Menurutnya, tidak ada urgensi yang jelas dalam rencana pembentukan Omnibus Law Kesehatan dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Alih-alih menyelesaikan sengkarut masalah kesehatan di Indonesia, pemerintah justru membentuk suatu aturan yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Tuntutan LBH Jakarta

Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas, LBH Jakarta mendesak:

1. Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI berhenti melakukan praktik buruk pembentukan perundang-undangan yang tertutup, tidak partisipatif, dan tidak berpihak (otokratik) pada perlindungan dan pemenuhan HAM warga yang merupakan bentuk pembangkangan terhadap kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kehidupan berdemokrasi.

2. Presiden RI dan DPR RI untuk tidak melanjutkan proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan tanpa adanya proses yang transparan dan partisipatif sejak tahap perencanaan dan pembuatan naskah akademik sebagaimana diwajibkan Putusan MK dan UU P3;

3. Komisi IX DPR RI untuk memastikan proses perencanaan dan penyusunan RUU Kesehatan yang transparan dan partisipatif sebagaimana diwajibkan dalam Putusan MK dan UU P3.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris pada 28 November 2022 lalu  menyampaikan bahwa proses legislasi Omnibus Law RUU Kesehatan sedang dalam tahap penyusunan Naskah Akademik di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu disampaikan Charles ketika menerima perwakilan organisasi profesi kesehatan yang berdemontrasi di depan Gedung DPR. Dia pun menyatakan siap mendengarkan aspirasi para pemangku kepentingan seperti tenaga kesehatan.

NESA AQILA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

1 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

2 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

3 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

6 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

9 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

10 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

21 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

23 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

23 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.