Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Sebut Pembentukan RUU Kesehatan Tidak Transparan dan Tidak Partisipatif Karena Metode Omnibus Law

Reporter

Editor

Febriyan

Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 28 November 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 28 November 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk tidak melanjutkan pembentukan RUU Kesehatan jika tak melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mereka menilai penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan undang-undang ini berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundang-undangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya menilai bahwa proses legislasi dalam pembentukan RUU Kesehatan minim partisipasi dari kelompok profesi di bidang kesehatan.

"Draf RUU Kesehatan yang sudah diposting pada website DPR RI ternyata belum melibatkan organisasi profesi (OP) secara menyeluruh diantaranya IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 9 Desember 2022.

Pola yang mirip dengan UU Cipta Kerja dan RUU Sisdiknas

Jihan menilai pola ini sangat mirip dengan apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja dan RUU Sisdiknas yang juga disusun dengan metode Omnibus Law. Tanpa ada keterbukaan, menurut dia, publik akan kesulitan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang. Padahal, menurut dia, itu merupakan asas paling penting dalam pembentukan perundang-undangan.

Menurutnya, DPR RI seharusnya membuka ruang pembahasan seluas-luasnya agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif. Hal itu, penting agar pembentukan RUU Kesehatan dapat menjawab masalah kesehatan di Indonesia tanpa terkecuali.

Sejumlah pasal bermasalah dalam draft RUU Kesehatan

Jihan menyatakan, berdasarkan draf yang beredar, rancangan undang-undang itu memuat substansi yang bermasalah. Misalnya soal kewenangan besar dan tidak terkontrol (Super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan.

"Dari perbincangan publik yang berkembang, salah satunya menyoal diambilnya beberapa kewenangan OP (Organisasi Profesi, seperti IDI, IAI, dsb) dan dialihkan ke Menteri Kesehatan sehingga memarjinalkan peranan OP," ujarnya.

Hal itu dapat melemahkan posisi tawar OP terhadap pemerintah dalam hal penentuan kebijakan terkait kesehatan. Menurutnya, tidak ada urgensi yang jelas dalam rencana pembentukan Omnibus Law Kesehatan dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Alih-alih menyelesaikan sengkarut masalah kesehatan di Indonesia, pemerintah justru membentuk suatu aturan yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Tuntutan LBH Jakarta

Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas, LBH Jakarta mendesak:

1. Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI berhenti melakukan praktik buruk pembentukan perundang-undangan yang tertutup, tidak partisipatif, dan tidak berpihak (otokratik) pada perlindungan dan pemenuhan HAM warga yang merupakan bentuk pembangkangan terhadap kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kehidupan berdemokrasi.

2. Presiden RI dan DPR RI untuk tidak melanjutkan proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan tanpa adanya proses yang transparan dan partisipatif sejak tahap perencanaan dan pembuatan naskah akademik sebagaimana diwajibkan Putusan MK dan UU P3;

3. Komisi IX DPR RI untuk memastikan proses perencanaan dan penyusunan RUU Kesehatan yang transparan dan partisipatif sebagaimana diwajibkan dalam Putusan MK dan UU P3.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris pada 28 November 2022 lalu  menyampaikan bahwa proses legislasi Omnibus Law RUU Kesehatan sedang dalam tahap penyusunan Naskah Akademik di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu disampaikan Charles ketika menerima perwakilan organisasi profesi kesehatan yang berdemontrasi di depan Gedung DPR. Dia pun menyatakan siap mendengarkan aspirasi para pemangku kepentingan seperti tenaga kesehatan.

NESA AQILA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Politikus NasDem Diadukan soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim dan MKD DPR

13 jam lalu

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto (kiri) bersama Bakal Calon Presiden Republik Indonesia Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Jl Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Dalam keterangan pers tersebut Koalisi Perubahan menyatakan tetap optimis dan solid menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Politikus NasDem Diadukan soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim dan MKD DPR

NasDem akan menghormati proses hukum terhadap kader partainya, Sugeng Suparwoto, atas pelaporan dugaan pelecehan seksual.


Denny Indrayana Mau Makzulkan Jokowi, Begini Mekanisme Pemakzulan Menurut UU

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Denny Indrayana Mau Makzulkan Jokowi, Begini Mekanisme Pemakzulan Menurut UU

Denny Indrayana ingin lakukan pemakzulan ke Jokowi. Berikut mekanisme pemakzulan dalam UU.


Pelaporan Sugeng Suparwoto atas Dugaan Pelecehan Seksual, NasDem: Kita Hormati Proses Hukum

20 jam lalu

Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. ANTARA - istimewa
Pelaporan Sugeng Suparwoto atas Dugaan Pelecehan Seksual, NasDem: Kita Hormati Proses Hukum

NasDem akan menghormati proses hukum terhadap kader partainya Sugeng Suparwoto atas pelaporan dugaan pelecehan seksual secara verbal


NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

NasDem menyatakan telah meminta Sugeng Suparwoto untuk mengikuti proses di Bareskrim dan Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).


Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

1 hari lalu

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

Sugeng Suparwoto diadukan seorang mantan anggota DPR karena dituding melakukan pelecehan seksual secara verbal.


Kenapa Luhut Tak Suka Dipanggil Lord? Ternyata Begini Alasannya

1 hari lalu

Ekspresi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat memberi kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kenapa Luhut Tak Suka Dipanggil Lord? Ternyata Begini Alasannya

Kenapa Luhut tak suka dipanggil Lord, karena dianggap seperti mengejek atau menghina dalam konteks negatif mengenai pekerjaannya selama ini di pemerin


Pemilu 2024: KPU Diminta Buka Data Bacaleg per Dapil Untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan

1 hari lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Pemilu 2024: KPU Diminta Buka Data Bacaleg per Dapil Untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan perempuan di sejumlah Dapil pada Pemilu 2024 dicurigai masih timpang. KPU diminta membuka data Bacaleg per Dapil.


IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha menyampaikan data yang dipaparkan di DPR itu disidik KPK sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua.


KSPI Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibahas dalam Sidang ILO 2023

1 hari lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSPI Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibahas dalam Sidang ILO 2023

KSPI menyebutkan Omnibus Law UU CIpta Kerja dibahas dalam sidang tahunan ILO pada Kamis, 8 Juni 2023 di Jeneva, Swiss.


Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

Anggota DPR Johan Budi mengusulkan agar Kepala BNN dan Kepala BNPT diusulkan dijabat oleh jenderal bintang empat. Begini tanggapan Polri.