Agus sebelumnya juga telah membantah laporan tersebut. Bahkan dia mencurigai Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang menerima uang dari Ismail Bolong. Agus mempertanyakan langkah Sambo dan Hendra yang tak langsung menangkap Ismail saat itu.
Johanes menegaskan kliennya tidak pernah bertemu langsung dengan Agus Andrianto. Dia menyatakan hubungan Ismail dengan Agus hanya sebatas pekerjaan karena kliennya pernah menjadi anggota kepolisian.
“Sama seperti saya ke Pak Jokowi, kenal tapi enggak pernah ketemu. Jadi mulai dari anggota Polri sampai akhirnya mengundurkan diri Juli tahun ini Pak Ismail enggak pernah ketemu. Ketemu saja belum bagaimana mau memberikan sesuatu,” kata Johannes saat dihubungi, Jumat, 9 Desember 2022.
Ismail Bolong jadi tersangka tambang ilegal
Ismail Bolong saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal. Dia disebut sebagai pemilik PT Energindo Mitra Pratama yang melakukan aktivitas tambang batu bara ilegal. Selain Ismail, polisi juga menetapkan Rinto alias RP selaku Direktur PT EMP , dan Budi alias BP selaku operator pertambangan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara atau Minerba. Mereka juga dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Bareskrim Polri tak menjerat ketiga terdakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga tak mengusut soal dugaan aliran dana ke sejumlah perwira tinggi Polri seperti laporan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Masalah ini sempat diadukan Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada akhir November lalu. Akan tetapi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan belum menerima laporan soal adanya aduan aliran dana Ismail Bolong tersebut.