TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, berharap praperadilan yang diajukan Hakim Agung, Gazalba Saleh, ditolak oleh pengadilan. Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers penahanan Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.
"Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," ujar dia pada Kamis, 8 Desember 2022.
Kendati demikian, Johanis menerangkan sejatinya pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang berperkara. Oleh sebab itu, ia berkata KPK tak mempermasalahkan Gazalba yang ingin menggunakan hak pengajuan praperadilan tersebut.
Baca juga: KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh
"Dalam hal ini kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait dengan dia sebagai tersangka, itu adalah hak dia, dia mau melakukan atau tidak, hak dia," kata Johanis.
Johanis mengatakan, KPK siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh tersebut. Ia berkata KPK akan menjelaskan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan KPK sehingga mengarah pada kesimpulan tersangka terhadap Gazalba Saleh.
"Kami sudah mempersiapkan upaya semaksimal mungkin sehingga celah-celah melakukan praperadilan itu tertutup," ujarnya.
Gazalba Saleh resmi ditahan oleh KPK pada Kamis 8 Desember 2022. Ia diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan memberi vonis lima tahun kurungan terhadap orang yang telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Gazalba diduga menerima Rp 400 juta atas pemberian vonis tersebut.
Pada 25 November 2022, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh Pranata Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi oleh Tempo.
"12 Desember 2022 sidang pertama. Praperadilan," kata Djuyamto.
Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh Bakal Penuhi Panggilan KPK