Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Prosedur Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

image-gnews
Personil Brimob membawa bunga mawar yang diberikan warga yang melintas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019. Warga memberikan bunga Mawar setelah perjuangan pasukan Brimob mengamankan kawasan Kantor Bawaslu usai terjadinya kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. TEMPO/Subekti.
Personil Brimob membawa bunga mawar yang diberikan warga yang melintas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019. Warga memberikan bunga Mawar setelah perjuangan pasukan Brimob mengamankan kawasan Kantor Bawaslu usai terjadinya kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Bakal Capres Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu oleh seorang warga sipil. Musababnya, eks Gubernur DKI Jakarta itu disebut curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

Belakangan Anies dan NasDem memang menggelar safari politik menyambangi sejumlah daerah di Sumatra, termasuk Aceh.

“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca : Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem Bantah Ada Kampanye

Namun, Rahmat mengatakan berkas laporan tersebut tidak diterima. Lantaran berkas pelapor belum lengkap. Menurut Rahmat, pelapor hendaknya melengkapi berkas pelaporan terhadap Anies Baswedan. “Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikarenakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap,” ujarnya.

Regulasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Mengutip ntb.bawaslu.go.id, dugaan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Adapun unsur tersebut yaitu adanya pelapor, terlapor, temuan, serta laporan. Selain itu, pelapor juga harus memenuhi sejumlah syarat. Setelah unsur dan syarat terpenuhi, laporan dapat dibuat dengan mendatangi Bawaslu atau via WhatsApp dan Aplikasi Gowaslu.

Pelapor yang dapat atau berhak melaporkan pelanggaran Pemilu yaitu Warga Negara Indonesia, Pemantau Pemilu, maupun peserta Pemilu. Sedangkan terlapor adalah subjek hukum yang berstatus sebagai terduga pelanggar Pemilu. Temuan hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Bawaslu.

Adapun syarat laporan yaitu terdiri dari syarat formal dan syarat materiil.

1. Syarat formal

Adapun syarat formal mencakup pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan yang tidak melebihi ketentuan batas waktu, dan keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas, serta tanggal dan waktu Pelaporan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Proses penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan 7 (tujuh) hari sejak kejadian (hari kerja), Yang berhak menjadi pelapor adalah Pemilih, Pemantau Pemilu dan Peserta Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, dikutip dari laman sumut.bawaslu.go.id.

2. Syarat materiil

Syarat materiil mencakup identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan brang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

Melansir laman jombang.bawaslu.go.id, setelah laporan diterima, petugas di Bawaslu kemudian memeriksa kelengkapan dokumen atau berkas administrasi laporan tersebut. Petugas mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dengan menggunakan formulir model PSPP 02. Setelah dilakukan verifikasi formal, berkas disampaikan ke pejabat struktural bersangkut untuk dilakukan verifikasi materiil.

Bila berkas laporan belum lengkap, petugas Bawaslu memberitahu pelapor untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu maksimal 3 hari setelah pemberitahuan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pelapor tidak melengkapi dokumen, pejabat struktural akan menyampaikan surat pemberitahuan laporan tidak dapat diregisterisasi dengan menggunakan formulir model PSPP 07.

Setelah dokumen laporan dinyatakan lengkap, pejabat struktural dapat meregister laporan ke dalam formulir model PSPP 05. Registrasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten atau Kota. Putusan Bawaslu, mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga : Jokowi Ingatkan KPU Soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Jadi Politis

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

4 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

10 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS