TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Partai NasDem dan calon presidennya, Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kemarin, mereka mendatangi kantor Bawaslu untuk menyerahkan berkas lengkap yang sebelumnya dikembalikan.
“Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan hari ini,” kata Koordinator APCD, Husni Jabal, dalam keterangannya, Rabu, 7 Desember 2022.
Husni menerangkan pelaporan ini didasarkan pada dugaan curi start kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang dilakukan Anies dan Partai NasDem. Anies dan NasDem, kata dia, juga memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye saat menyambangi Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Safari Politik di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Menurut Husni, laporan ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Dia mengatakan APCD ingin menjaga muruwah Pemilu agar berjalan sehat, aman, dan damai.
“Kami juga sudah mengisi formulir B1 agar dugaan colong start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu itu bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” kata dia.
Husni menjelaskan, jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka bakal jadi preseden yang buruk bagi demokrasi Indonesia. Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran Pemilu, kata dia, mesti berani menegakkan hukum yang berlaku.
“Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang," kata Husni.
Dia mengatakan kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, kata dia, tindakan Anies dan Partai NasDem berpotensi menimbulkan kecemburuan dari kandidat capres maupun partai lainnya.
“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Bawaslu diminta tegas...