Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP Baru, Staf Khusus Presiden Beri Klarifikasi

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan aturan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.

Menurutnya pasal perzinahan dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut, yang artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

Tidak bisa pihak lain yang sembarangan melapor, terlebih sampai main hakim sendiri. "Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini dalam keterangan persnya, Rabu, 7 Desember 2022.

Menurut dia karifikasi ini diberikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinahan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. 

Baca Juga: Mengapa RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang?

Dini berujar bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. "Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dini menambahkan bahwa sah-sah saja jika hendak memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai perkawinan di Indonesia melalui pasal ini, selama pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privasi masyarakat. 

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menekankan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya, dan juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia. 

NESA AQILA

Baca Juga: Pemerintah Bantah Ada Pasal Pidana Check In Hotel dengan Bukan Pasangan di RKUHP

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih Bakal Gugat Kementerian Perdagangan, karena...

2 hari lalu

Pedagang bawang putih tengah beraktivitas di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 23 Februari 2023. Sedangkan, menurut Panel Harga Badan Pangan Nasional pada Senin (27/2), bawang putih bonggol naik 0,44 persen jadi Rp29.590 per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih Bakal Gugat Kementerian Perdagangan, karena...

Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih sudah mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag untuk meminta penjelasan terkait izin impor.


Enzy Storia Terima Mahar Emas 8 Gram, Begini Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam

5 hari lalu

Enzy Storia menikah. Foto: Instagram Enzy Storia.
Enzy Storia Terima Mahar Emas 8 Gram, Begini Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam

Enzy Storia menerima mahar emas 8 gram dari Maulana Kasetra. Begini aturan pemberian mahar pernikahan dalam Islam.


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

10 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.


BSI Klaim Layanan Kembali Normal, Nasabah Keluhkan Sebagian Transaksi Masih Belum Bisa

16 hari lalu

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
BSI Klaim Layanan Kembali Normal, Nasabah Keluhkan Sebagian Transaksi Masih Belum Bisa

BSI mengklaim layanannya sudah kembali normal setelah terjadi gangguan sistem, tapi seorang nasabah masih mengeluhkan beberapa layanan yang belum bisa dilakukan.


28 Metrik Ton Coklat Produk UMKM di Banten Diekspor ke Turki dan India

16 hari lalu

Petani membawa sekarung biji coklat melintas di hamparan biji coklat yang sedang dijemur di Makassar (6/4). REUTERS/Yusuf Ahmad
28 Metrik Ton Coklat Produk UMKM di Banten Diekspor ke Turki dan India

Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten melakukan pelepasan ekspor produk UMKM berupa 28 metrik ton coklat ke India dan Turki.


Agung Podomoro dan Bank Mandiri Kolaborasi, Dukung Pertumbuhan Sektor Riil

18 hari lalu

Pengunjung melihat maket apartemen pada acara pemilihan unit di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Kawasan terpadu Agung Podomoro Land dibangun di atas lahan seluas 80 hektar dengan 25 menara apartemen yang diisi 37.000 unit. TEMPO/Aditia Noviansyah
Agung Podomoro dan Bank Mandiri Kolaborasi, Dukung Pertumbuhan Sektor Riil

Bank Mandiri akan menyediakan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada konsumen yang membeli properti dari proyek-proyek Agung Podomoro.


Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

18 hari lalu

Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

Sanksi bagi penyalahgunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018. Apa sanksi hukumnya? Termasuk tindak pidana?


Industri Tekstil Masih Tertekan, Menperin: Tapi Sekarang Level Tekanannya Berbeda

18 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Industri Tekstil Masih Tertekan, Menperin: Tapi Sekarang Level Tekanannya Berbeda

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan subsektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mesih tertekan akibat krisis global.


Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

18 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Vonis penjara seumur hidup untuyk Teddy Minahasa dalam kasus per3edaran narkoba, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.


Simak 5 Tips Tingkatkan Penjualan untuk Pelaku Usaha

20 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Simak 5 Tips Tingkatkan Penjualan untuk Pelaku Usaha

Pelaku usaha menghadapi tantangan untuk mempertahankan atau menaikkan penjualan di periode pasca Lebaran. Ini 5 tips tinggatkan usahanya.