Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Ismail Bolong Sebut Kliennya Sudah Menjadi Pemilik Tambang Ilegal Saat Masih Menjadi Anggota Polri

Kuasa Hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing menyebut bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 7 Desember 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kuasa Hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing menyebut bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 7 Desember 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing mengungkapkan bahwa kliennya sudah menjadi pemilik tambang batu bara ilegal saat masih menjadi anggota Polri. Ismail merupakan mantan anggota Polres Samarinda bergelar Aiptu.

"Pemilik tambang waktu aktif menjadi Polri," kata Yohannes saat menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022.

Ismail diketahui mengajukan pensiun dini dari Korps Tri Brata pada Juli 2022. Pensiun Ismail tersebut dikabulkan meskipun Divisi Propam Polri sudah mengendus perkara ini sejak Februari atau lima bulan sebelumnya. 

Meskipun demikian, Yohannes tak menjelaskan secara pasti sejak kapan aktivitas tambang ilegal itu dilakukan Ismail.  Dia hanya menyatakan dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 3 tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Yohannes mengungkapkan, selain kliennya, dua tersangka lainnya adalah Budi sebagai menejer perusahaan, dan Rintho selaku kuasa direksi. Mereka semua menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal.

"Jadi dalam pertambangan ini, Pak Ismail Bolong sebagai pemilik dan ada juga menejer namanya Pak Budi sudah ditahan juga satu lagi kuasa direksi bernama Pak Rintho sudah ditahan juga," kata Yohannes saat di lobby Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022.

Istri dan anak Ismail masih jadi saksi

Sementara untuk dan istri Ismail Bolong yang sempat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu, menurut Yohannes, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. 

"Saya dampingi Ibu Hajah Hasanah dan Mas Rifki diundang untuk wawancara pada perkara yang dilaporkan terhadap Pak IB, terhadap pasal undang-undang Minerba ini. Jadi pada hari ini statusnya sebagai saksi," ucapnya.

Disampaikan oleh Yohannes bahwa kliennya tersebut ditersangkakan dengan tiga pasal Undang-Undang Minerba, yakni Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161. Yohannes menjelaskan pada Pasal 158 terkait soal perizinan tambang, distribusi pertambangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," kata dia.

Kronologi kasus Ismail Bolong

Kasus tambang ilegal Ismail Bolong mencuri perhatian publik pada awal November lalu saat video pengakuannya tersebar luas. Dalam video tersebut, Ismail mengaku mengalirkan dana tambang ilegal ke sejumlah perwira Polri. Diantaranya adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Setelah video itu tersebar luas, Ismail balik membantah. Dia menyatakan video itu dibuat pada Februari 2022 saat diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Dia mengaku dibawa ke sebuah hotel dan diminta membacakan pernyataan tertulis yang telah disiapkan oleh seorang perwira Polri. 

Setelah video itu tersebar, muncul pula laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh Divisi Propam Polri. Satu laporan ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan, sementara satu laporan lainnya ditandatangani oleh mantan Kepala Div Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam laporan itu juga dijelaskan secara rinci aliran dana Ismail Bolong ke para perwira Polri. Nilainya mencapai puluhan miliar. Sambo dalam laporannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memiliki bukti yang cukup adanya aliran dana dan pembiaran aktivitas tambang ilegal oleh Ismail Bolong tersebut. 

Hendra dan Sambo membenarkan dokumen tersebut. Namun, mereka tak mau berbicara soal tindak lanjut penyelidikan tersebut. 

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah menerima aliran dana dari Ismail Bolong. Agus justru balik menyerang Hendra dan Sambo dengan mencurigai keduanya sebagai penerima aliran dana itu. Agus mempertanyakan kenapa Hendra dan Sambo tak segera menangkap Ismail. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

5 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

Mabes Polri memberi penjelasan perihal berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong yang sempat dikembalikan penyidik Kejaksaan


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

20 jam lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kapolri Beri Penghargaan Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi

3 hari lalu

Kapolri Beri Penghargaan Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi

Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi meraih juara II Asian Men's Club Volleyball Championship.


Kabareskrim Minta Jajaran Gunakan Teknologi untuk Cegah Terjadinya Fenomena Narkopolitik

3 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Agus Andrianto mengatakan bahwa Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabareskrim Minta Jajaran Gunakan Teknologi untuk Cegah Terjadinya Fenomena Narkopolitik

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta anak buahnya untuk mengantisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu


Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

4 hari lalu

Pemain bola voli putra Hendra Kurniawan memamerkan piagam penghargaan raihan emas SEA Games 2023 Kamboja dari Ketum PBVSI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. (ANTARA/Zaro Ezza Syachniar)
Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

Atlet bola voli putra Indonesia Hendra Kurniawan menyebut 2023 seperti menjadi tahun miliknya karena berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi.


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

4 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Jakarta Bhayangkara Presisi Runner Up AVC Cup 2023, Kapolri Minta Pemain Tak Puas Diri

5 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi dan penghargaan ke Jakarta Bhayangkara Presisi usai meraih prestasi di Asian Men's Club Volleyball Championship 2023.
Jakarta Bhayangkara Presisi Runner Up AVC Cup 2023, Kapolri Minta Pemain Tak Puas Diri

Apa kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah Jakarta Bhayangkara Presisi jadi runner up Asian Volleyball Confederation atau AVC Cup 2023.


Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi Juara II AVC, Kapolri Beri Reward Ini

5 hari lalu

Jakarta Bhayangkara Presisi jadi runner up di Kejuaraan Asia Antarklub AVC (Asian Volleyball Confederation) 2023. Foto : Tim Media PBVSI.
Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi Juara II AVC, Kapolri Beri Reward Ini

Menurut Kapolri, dengan persiapan yang singkat, prestasi tim tersebut diinilai sangat luar biasa.