TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Bolong, Yohannes L. Tobing mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa atas kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur. Dalam hal ini, ia membantah adanya dugaan suap yang menyeret nama beberapa perwira tinggi dan menengah Polri tersebut.
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," kata Yohannes di lobby Bareskrim Polri pada Rabu 7 Desember 2022.
Tak mau komentari soal LHP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Ditanya soal dugaan suap tambang ilegal, Yohannes mengungkapkan bahwa ia tidak diberikan surat kuasa mengenai kasus dugaan tersebut. Ia pun berkelit saat ditanya mengenai surat pemeriksaan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan video yang viral beberapa waktu lalu.
"Saya hari ini mendapatkan surat tugas, surat kuasa kepada tiga pasal persangkaan yang telah diklarifikasi hari ini. Jadi hari ini saya tidak punya surat kuasa mengenai hal itu. Jadi soal pertanyaan (surat Kadiv Propam) dan video yang viral, saya nggak bisa jawab," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai surat pemeriksaam Kadiv Propam tanggal 7 April 2022 tersebut, Yohannes pun meminta untuk bertanya kepada Ferdy Sambo.
"Tanya dong sama Ferdy Sambo," ujarnya.
Ismail bukan ditangkap, tapi penuhi panggilan
Yohannes mengungkapkan bahwa kliennya tidak ditangkap, tetapi datang memenuhi panggilan penyidik. Pada pemeriksaan tersebut kliennya mendapat 62 pertanyaan mengenai izin pertambangan.
Setelah melewati pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa siang hingga Rabu dini hari, Ismail Bolong lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selanjutnya, Ismail mengaku tak pernah bertemu Kabareskrim