INFO NASIONAL - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana dan pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP (kitab undang-undang hokum pidana) sebagai produk warisan kolonial Belanda.
"Namun penting untuk diingat, serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” ujar Santoso saat membacakan catatan dari Fraksi Partai Demokrat terkait RUU KUHP dalam rapat paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca juga:
Ia melanjutkan, fraksi Demokrat juga mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat, melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya. Pemerintah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat. Karena itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP.
Santoso menuturkan, saat ini masih terdapat keresahan di masyarakat. Misalnya tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara.
“Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik,” kata dia agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. (*)