TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing mengatakan, kliennya tak pernah bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Hal ini membantah pemberitaan yang beredar selama ini bahwa kliennya itu pernah bertemu Agus.
"Sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Jadi tolong dicatat," kata Yohannes di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022.
Menurut Yohannes, kliennya mengenal Kabareskrim hanya sebatas jabatannya. Dia menyebut Ismail tak pernah mengenal Agus secara langsung. Ismail, kata Yohannes, juga membantah memberikan gratifikasi terhadap petinggi Polri dalam kasus tambang ilegal.
"Itu tidak benar. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya, tolong sampaikan karena menyangkut nama baik orang," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ismail Bolong Sebut Kliennya Sudah Ditetapkan Tersangka
Ismail Bolong merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu yang berbisnis tambang batu bara di Kalimantan Timur. Dalam video yang viral, Ismail menyebut untuk mengamankan tambang batu bara ilegal, dia memberikan sejumlah uang kepada petinggi Polri.
Ismail kemudian membuat video klarifikasi bahwa pernyataan sebelumnya tidak benar. Hal ini pun dipertegas Yohannes. Dia mengatakan, kliennya tak pernah menjanjikan sesuatu kepada perwira tinggi Polri.
"Jadi bahwa Pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguh tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapa pun," ucapnya.
Diperiksa Soal Perizinan Tambang
Ismail Bolong sejak kemarin diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Menurut Yohannes, kliennya diperiksa mengenai perizinan tambang.
"Soal pemberitaan di media dalam penjudulan berita di dalam itu bahwa pemeriksaan Ismail Bolong terhadap tambang ilegal dan pemberian suap terhadap petinggi Polri tak begitu loh ya, tidak begitu ceritanya. Hari ini IB diperiksa terhadap perizinan tambang," kata dia.
Hari ini, kata Yohannes, Ismail Bolong masih diperiksa dalam kasus perizinan tambang.
Sebelumnya Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka. "Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Yohannes Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022.
Yohannes mengungkapkan bahwa kliennya ditahan sejak dini hari tadi. Ismail Bolong ditahan pada pukul 01.45 WIB.
Disampaikan oleh Yohannes bahwa Ismail Bolong ditahan setelah dilakukan gelar perkara sebelumnya. "Jadi saya sudah mendampingi beliau menandatangani berkas acara pemeriksaannya," kata Yohannes.
Ia pun menyampaikan keberatan atas penempatan tersangka Ismail Bolong. Sebab, kata dia, kliennya itu baru diperiksa sekali.
"Saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ismail Bolong disangkakan melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 terkait penambangan ilegal.
Baca juga: Polri Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri untuk Ismail Bolong