TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing mengungkapkan bahwa saat ini Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ismail Bolong pun secara resmi mendekam di Rutan Bareskrim.
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah reami jadi dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Yohannes Tobing saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022.
Yohannes mengungkapkan bahwa kliennya ditahan sedari dini hari tadi. Ismail Bolong ditahan pada Selasa 6 Desember 2022 pukul 01.45 WIB.
Disampaikan oleh Yohannes bahwa Ismail Bolong ditahan setelah dilakukan gelar perkara sebelumnya.
"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," ujarnya.
Protes penetapan tersangka
Yohannes mengungkapkan saat ini pihaknya menyampaikan keberatan dengan penetapan status tersangka tersebut. Keberatan tersebut dikarenakan Ismail Bolong baru diperiksa sekali.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses menjadi tersangka itu sudah gelar resmi. Saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ujarnya.
Yohannes menambahkan bahwa gelar perkara tersebut adalah kewenangan penyidik. Hal tersebut yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Ismail Bolong.
"Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu, mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah
Jadi memang sudah resmi jadi tersangaka dan sudah ditahan," kata dia.
Yohannes mengungkapkan Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan 3 pasal. Ia dikenakan pasal 158, 159, dan 161 mengenai tambang ilegal.
"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB pasal yang 158 159 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," ucapnya.
Baca: Polri Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri untuk Ismail Bolong