"

Kuasa Hukum Ismail Bolong Sebut Kliennya Sudah Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing menyebut bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 7 Desember 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kuasa Hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing menyebut bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 7 Desember 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing mengungkapkan bahwa saat ini Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ismail Bolong pun secara resmi mendekam di Rutan Bareskrim.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah reami jadi dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Yohannes Tobing saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022.

Yohannes mengungkapkan bahwa kliennya ditahan sedari dini hari tadi. Ismail Bolong ditahan pada Selasa 6 Desember 2022 pukul 01.45 WIB.

Disampaikan oleh Yohannes bahwa Ismail Bolong ditahan setelah dilakukan gelar perkara sebelumnya.

"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," ujarnya.

Protes penetapan tersangka 

Yohannes mengungkapkan saat ini pihaknya menyampaikan keberatan dengan penetapan status tersangka tersebut. Keberatan tersebut dikarenakan Ismail Bolong baru diperiksa sekali.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses menjadi tersangka itu sudah gelar resmi. Saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ujarnya.

Yohannes menambahkan bahwa gelar perkara tersebut adalah kewenangan penyidik. Hal tersebut yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Ismail Bolong.

"Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu, mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah 

Jadi memang sudah resmi jadi tersangaka dan sudah ditahan," kata dia.

Yohannes mengungkapkan Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan 3 pasal. Ia dikenakan pasal 158, 159, dan 161 mengenai tambang ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB pasal yang 158 159 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," ucapnya.

 
Baca: Polri Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri untuk Ismail Bolong








Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

12 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan Narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam keteranganya Polri berhasil gagalkan pengedaran sabu 50 kg dengan kemasan teh Cina dari Malaysia dan menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial AS, RJ dan TH. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh Cina dari Malaysia ke Aceh.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

12 jam lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Bantah Penyidikan Henry Surya Ne Bis in Idem, Bareskrim: Objek Perkaranya Berbeda

4 hari lalu

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bantah Penyidikan Henry Surya Ne Bis in Idem, Bareskrim: Objek Perkaranya Berbeda

Bareskrim mengungkap alasan jika kasus yang kini menjerat pendiri KSP Indosurya, Henry Surya bukan Ne Bis in Idem.


Henry Surya Diduga Palsukan Tanda Tangan Berita Acara Pendirian KSP Indosurya

4 hari lalu

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Henry Surya Diduga Palsukan Tanda Tangan Berita Acara Pendirian KSP Indosurya

Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.


Bareskrim Tahan Lagi Henry Surya di Kasus KSP Indosurya

4 hari lalu

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bareskrim Tahan Lagi Henry Surya di Kasus KSP Indosurya

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka sejak 13 Maret 2023. Besoknya dia ditangkap di apartemennya.


Demi Perbaiki Citra Polri, Kapolri Minta Jajaran Bareskrim Ubah Kultur Pelayanan Masyarakat

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Dok Polri
Demi Perbaiki Citra Polri, Kapolri Minta Jajaran Bareskrim Ubah Kultur Pelayanan Masyarakat

Kapolri mengatakan, pada saat menerima laporan, jajaran reserse harus mampu mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat.


Kapolri Listyo Sigit Minta Bareskrim Bikin Aplikasi Pengaduan Pemilu 2024

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjalan usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Rapim TNI dan Polri yang mengusung tema
Kapolri Listyo Sigit Minta Bareskrim Bikin Aplikasi Pengaduan Pemilu 2024

Kapolri meminta kesiapan dari seluruh jajaran Bareskrim Polri dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.


Bareskrim Siap Bantu Polisi Malaysia Ungkap Pengirim Ganja ke Anwar Ibrahim

4 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Pol Krisno Halomoan memberika keterangan pers penangkapan tersangka penyelundupan narkoba jaringan Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan Malaysia melalui jalur laut di perairan Indonesia, dalam kasus tersebut kepolisian mengamankan barang bukti narkotika 42,3 Kg jenis sabu dan 40.038 butir jenis ekstasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Siap Bantu Polisi Malaysia Ungkap Pengirim Ganja ke Anwar Ibrahim

Bareskrim Polri siap membantu Kepolisian Malaysia untuk mengungkap pengirim pasta gigi ganja ke Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim


Tanggapan Kuasa Hukum Henry Surya soal Penetapan Tersangka di Kasus TPPU Indosurya

5 hari lalu

Salah satu pendiri dan mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (dua kiri) bersama-sama dengan para pengurus KSP Indosurya Cipta menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta. ANTARA
Tanggapan Kuasa Hukum Henry Surya soal Penetapan Tersangka di Kasus TPPU Indosurya

Soesilo mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai penetapan tersangka Henry Surya di Kasus TPPU KSP Indosurya


Bareskrim Tetapkan Henry Surya Tersangka Kasus Dugaan TPPU KSP Indosurya

5 hari lalu

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bareskrim Tetapkan Henry Surya Tersangka Kasus Dugaan TPPU KSP Indosurya

Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus KSP Indosurya