Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSP Duga Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan Terorisme Lama yang Tolak Demokrasi dan KUHP

image-gnews
Plt. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan; Plt. Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro; dan Plt. Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Hankam dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, saat membuka Pusat Informasi Terpadu Penanganan Virus Corona di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Plt. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan; Plt. Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro; dan Plt. Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Hankam dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, saat membuka Pusat Informasi Terpadu Penanganan Virus Corona di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardhani menyayangkan aksi protes KUHP melaui cara bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat. Pelaku menyampaikan protes terhadap KUHP dengan menempelkan kertas bernada penolakan di kendaraan motornya. 

"KUHP sudah melalui mekanisme DPR yang demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan akan UU ini harusnya dilakukan melalui mekanisme yang demokratis yang telah disediakan," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Rabu, 7 Desember 2022. 

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP sendiri telah disahkan oleh DPR RI melaui rapat paripurna pada Selasa kemarin. Dewan tetap mengesahkan aturan KUHP itu, walaupun banyak penolakan dari masyarakat. 

Lebih lanjut, menurut informasi yang didapatkannya, Jaleswari menyebut pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar diduga kuat adalah jaringan terorisme lama yang menolak demokrasi dan hukum modern seperti KUHP. Kini Densus 88 Anti Teror bersama dengan intelijen negara sedang mengusut jaringan pelaku.

Jaleswari menyebut pemerintah selama ini memantau jejaring kelompok dan organisasi radikal, termasuk individu-individu yang berafiliasi dan berbaiat dengan organisasi teroris. Sehingga, ia memastikan mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri seperti ini tidak akan lolos dari proses hukum.

Biaya pengobatan ditanggung Pemerintah

Sambil mengusut jaringan teror itu, Jaleswari menyampaikan Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan terhadap polisi yang menjadi korban dan segera memperbaiki kantor polisi yang rusak.

“Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap beraktivitas normal,“ kata Jaleswari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar ini terjadi pagi tadi saat polisi tengah apel pagi sekitar pukul 08.20 WIB. Pelaku yang merupakan seorang laki-laki, sempat mengacungkan senjata tajam sebelum meledakan diri.

"Polsek Astanyar sedang apel, satu orang laki-laki masuk ke Polsek mengancungkan senjata tajam, menerobos barisan apel, anggota menghindar, dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung saat dihubungi pada Rabu, 7 Desember 2022. 

Akibat kejadian tersebut, kata Aswin, tiga polisi terluka. Mereka dibawa ke Rumah Sakit di Kota Bandung. "Korban tiga polisi luka, sekarang lagi dibawa ke Rumah Sakit di Bandung," ucapnya.

Kejadian tersebut, kata Aswin, terjadi di depan pintu masuk Polsek Astanaanyar. Situasi dan kondisi terkini radius 300 meter, di sekitar lokasi sudah diberi garis polisi. "Ledakan terjadi di bagian dalam, depan pintu masuk Polsek," kata dia.

M JULNIS FIRMANSYAH I Hamdan Cholifudin Ismail

Baca: Ledakan Kembali Terjadi dari Arah Jalan Astanaanyar yang Ditutup Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

2 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.


Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

3 hari lalu

Saidakrami Murodali Rachabalizoda, tersangka penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus, duduk di balik dinding kaca kandang terdakwa di pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang


Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

3 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


Pertimbangan MK Putuskan Pasal 310 KUHP Inkonstitusional

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Pertimbangan MK Putuskan Pasal 310 KUHP Inkonstitusional

MK memutuskan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP inkonsistusional.