TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menanggapi kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim, yang menyebut pasal-pasal soal ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpeluang membuat investor asing kabur.
Menurut dia, tidak benar jika pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.
Sung Kim sebelumnya menyatakan kekhawatirannya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Dia menilai pasal-pasal ihwal moralitas bakal mempengaruhi banyak perusahaan kala memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Ajak Masyarakat Uji Materi RKUHP di MK, Menkumham Sebut Hakimnya Tak Perlu Diragukan
Dhahana menyebutkan pasal 411-413 UU KUHP yang mengatur pidana soal kohabitasi dan perzinaan. Menurut dia, pidana baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan.
“Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” kata dia.
Dhahana menjelaskan, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal ini disebut Dhahana juga berupaya melindungi ruang privat masyarakat.
Adapun wujud perlindungan ruang privat masyarakat, kata dia, dibuktikan dengan jenis delik pasal yang berupa delik aduan. Dia mengatakan tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari pihak yang dirugikan secara langsung.
“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, norma hukum KUHP tidak pernah mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut. Ia menegaskan keputusan untuk membuat pengaduan bakal betul-betul dipertimbangkan oleh pihak pengadu.
Oleh sebab itu, Dhahana mengatakan para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Sebab, kata dia, ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh UU tanpa mengurangi rasa hormat terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan. “So, please come and invest in remarkable Indonesia,” ujarnya.
RKUHP resmi disahkan jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.
Baca juga: Menkumham Tak Mau Nasihat Pendemo RKUHP di DPR: Enggak Ada Gunanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.