TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramowardhani mengaku bahagia dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022. Menurut Jaleswari, KUHP yang baru itu beperan mencegah disparitas hukum pidana antara satu dengan yang lainnya.
"Ini langkah nyata reformasi hukum pidana di Indonesia, karena akan menyempurkann tata regulasi hukum di Indonesia, yang dicapai melalui konsolidasi hukum pidana melaui UU sektoral," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Rabu, 7 Desember 2022.
Sementara itu tenaga ahli pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan pemerintah selama tiga tahun ke belakang telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai RKUHP yang baru. Sosialisasi di antaranya dilakukan melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum mengenai makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.
"Kami meminta dukungan kepada seluruh masyarakat untuk bisa mensosialisasikan isi-isi dari KUHP ini ke depannya dan juga mendapatkan manfaat yang besar untuk masyarakat Indonesia yang sangat heterogen ini," kata Harkristuti.
Baca juga: Ajak Masyarakat Uji Materi RKUHP di MK, Menkumham Sebut Hakimnya Tak Perlu Diragukan
Pengesahan RKUHP dilakukan dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa kemarin yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.
Dia mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.
Menurut dia, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
"Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” kata dia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan masyarakat yang berbeda pendapat maupun belum puas terhadap RKUHP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menurut dia, RKUHP sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air serta para stakeholder. Kendati demikian, ia menegaskan tidak mungkin RKUHP disetujui 100 persen oleh semua pihak. "Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dalam KUHP ini sudah banyak reformatif dan bagus," kata dia.
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA
Baca juga: Menkumham Tak Mau Nasihat Pendemo RKUHP di DPR: Enggak Ada Gunanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.