Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo akan Dikonfrontir dengan Richard Eliezer Cs di Sidang Hari Ini

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (dari kiri) yakni Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Ricky Rizal dianggap merubah kesaksian sebagai upaya untuk menghindar dari kasus tersebut TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (dari kiri) yakni Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Ricky Rizal dianggap merubah kesaksian sebagai upaya untuk menghindar dari kasus tersebut TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2022.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu akan bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Rencananya, terdakwa Putri Candrawathi juga dihadirkan sebagai saksi hari ini bersama suaminya. Namun pengacara Putri, Arman Hanis, memohon majelis hakim agar pemeriksaan Putri dilakukan tertutup karena terkait dugaan pelecehan seksual.

“Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok (Rabu, 7 Desember 2022). Yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin kita jadwalkan untuk saudari Putri Candrawathi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo: Bharada E Seharusnya Juga Dipecat, Bukan Cuma Saya

Permohonan agar sidang pemeriksaan Putri digelar tertutup diajukan Arman Hanis setelah pemeriksaan saksi dari anggota Polri dan terdakwa obstruction of justice kemarin. Arman mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan ini sejak 27 Oktober lalu.

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindaklanjuti tanggal 6 Desember mengenai permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara tertutup yang mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman.

Namun majelis hakim tak mengabulkan permohonan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," kata Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan adanya tindakan asusila dalam tindak pidana merupakan kebetulan. Perihal ini, ia pun meminta agar media dan pengunjung sidang agar lebih selektif dalam memberitakan.

Setelah mendengar penjelasan majelis hakim, Arman menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dapat dilakukan secara tertutup dengan mengacu Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Buku pedoman ini, lanjut Arman, disusun oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Australia Indonesia Partnership of Justice 2 (AIPJ 2) pada 2018 lalu.

"Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia, bukan hanya terkait tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman Hanis.

Usai dengar penjelasan Arman, Hakim Wahyu mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo tak jadi dilakukan Rabu, 7 Desember 2022. Namun, Hakim Wahyu belum memberikan kepastian apakah pemeriksaan Putri Candrawathi pada pekan depan dilakukan secara tertutup atau terbuka.

 Baca juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Menduga Ferdy Sambo Mau Korbankan Kliennya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

9 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

10 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

15 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

23 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

36 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

54 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama