Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi III DPR: Pengesahan UU KUHP agar Terlepas dari Peninggalan Kolonialisme

image-gnews
Ruang rapat komisi III DPR RI
Ruang rapat komisi III DPR RI
Iklan

INFO NASIONAL - Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui menjadi UU.

Komisi III DPR RI dan Pemerintah berpandangan bahwa pengesahan UU KUHP merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia, karena merupakan pembaruan hukum pidana nasional dan sebagai upaya untuk terlepas dari peninggalan kolonialisme sepenuhnya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menyampaikan pembahasan UU KUHP ini telah berlangsung dari periode DPR RI 2014-2019 dan dilanjutkan pada periode ini (carry over). Berbagai kegiatan yang sifatnya menggali seluruh aspirasi masyarakat, diskusi terarah, sosialisasi dan pengayaan materi telah dilakukan.

“Oleh sebab itu, pembahasan terhadap draf UU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif dan mendalam, mengingat pentingnya UU KUHP ini sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Bambang Pacul usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

UU KUHP, lanjut Bambang Pacul, pada prinsipnya merupakan upaya ‘Rekodifikasi Terbuka’ terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Dengan begitu, tutur Bambang Pacul, UU KUHP tidak sepenuhnya mengurangi keberlakuan undang-undang di luar UU KUHP (lex specialis), sepanjang asas dan prinsip pemidanaannya mengikuti UU KUHP (lex generali).

UU KUHP membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi Hukum Pidana. KUHP lama (Wetboek Van Straftrecht voor Nederlandsch-lndie), kata Bambang, merupakan warisan kolonial Belanda dan telah berlaku lebih dari 76 tahun. KUHP tersebut menjadi salah satu permasalahan yang seringkali timbul di sistem penegakan hukum dan keadilan masyarakat karena sangat kental kolonialisasi maupun bertentangan dengan kehidupan yang demokratis dan penghormatan HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karenanya, pembaharuan KUHP diperlukan untuk mengakomodir perkembangan hukum pidana sekaligus menciptakan pembangunan hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam peraturan hukum pidana yang bersifat kultural.

UU KUHP menjadi langkah modernisasi Hukum Pidana Nasional sesuai perkembangan masyarakat dengan sasaran tujuan antara lain untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan, menciptakan proses pemidanaan yang tidak menderitakan dan merendahkan martabat manusia. “Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian konflik hukum dengan tetap menegakkan norma-norma hukum, meningkatkan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM dan memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, UU KUHP ini juga mencerminkan modernisasi hukum pidana nasional dalam hal pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi sekedar memberikan efek jera dan pembalasan, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan RUU KUHP merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," ujarnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Telkom Resmikan IndigoSpace, Perkuat Digitalisasi di Aceh

2 jam lalu

(Dari kiri) Deputy EVP CX & Digitization Telkom Fauzan Feisal,  Direktur Digital Business Telkom Muhamad Fajrin Rasyid dan GM Witel Aceh Teuku Fauzan menandatangani rapa'i sebagai simbolis peresmian IndigoSpace Aceh, di Banda Aceh, Ahad, 8 September 2024. Dok. Telkom
Telkom Resmikan IndigoSpace, Perkuat Digitalisasi di Aceh

Komitmen Telkom untuk mendukung perkembangan startup teknologi yang inovatif dan kompetitif diwujudkan dengan kehadiran IndigoSpace Aceh.


Dukung Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024

2 jam lalu

Dok. BRI
Dukung Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024

Kompetisi ini bertujuan untuk menggali potensi kreatif dari berbagai lapisan masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara BRI dan masyarakat luas khususnya content creator.


DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

2 jam lalu

Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia bersama Owner dari Timeline Studio Bali Agung Oka Sudarsana, dalam acara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI) dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi.


Menggerakkan Roda Ekonomi NTT

3 jam lalu

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur periode periode 5 - September 2023 - 6 September 2024, Ayodhia G. L. Kalake, menyaksikan tradisi perang adat pasola bersama masyarakat di Desa Wainyapu, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya. Dok Pemprov Nusa Tenggara Timur
Menggerakkan Roda Ekonomi NTT

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake dianggap mampu mendorong perekonomian daerah melalui pengendalian inflasi, penyerapan anggaran, dan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).


Tiga Penghargaan untuk Wahyu Hidayat

4 jam lalu

Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mendapat tiga penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Kementerian Dalam Negeri di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Pemkot Malang.
Tiga Penghargaan untuk Wahyu Hidayat

Wahyu Hidayat, Penjabat Wali Kota Malang periode 24 September 2023 sampai 10 Agustus 2024, ini dinilai piawai memajukan wilayahnya dalam waktu singkat. Fokus pada program prioritas, salah satunya Malang Mbois Ilakes.


Jurus Cepat, Tepat, Delegasi, Digitalisasi

4 jam lalu

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik (kanan) menerima penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di The Tibrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Tempo
Jurus Cepat, Tepat, Delegasi, Digitalisasi

Apresiasi ini menjadi bukti bahwa penjabat kepala daerah mampu menggerakkan roda pemerintahan dan menjalankan fungsi pelayanan publik dalam masa transisi.


Telkom Sematkan AI pada Chatbot OCA

5 jam lalu

Ilustrasi dok. Telkomsel
Telkom Sematkan AI pada Chatbot OCA

Kegiatan ini dirancang sebagai wadah untuk mempromosikan produk fashion dan kerajinan lokal, serta melestarikan budaya daerah


Jokowi Resmikan Rumah Sakit Terbesar di Makassar Buatan PT. Adhi Karya

5 jam lalu

Presiden Jokowi saat meresmikan Rumah Sakit Kemenkes Makassar, Jumat, 6 September 2024. Dok. Adhi Karya
Jokowi Resmikan Rumah Sakit Terbesar di Makassar Buatan PT. Adhi Karya

Presiden Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit (RS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), di Makassar, pada Jumat, 6 September 2024. RS Kemenkes ini menjadi pusat pelayanan kesehatan modern, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.


Kebutuhan Dasar Masyarakat yang Utama

5 jam lalu

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson (kanan), menerima penghargaan Apresiasi Kinerja Pejabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Direktur Utama PT. Tempo Media Grup Arif Zulkifli, di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Tempo
Kebutuhan Dasar Masyarakat yang Utama

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson dinilai mampu mendorong perekonomian daerah. Kuncinya, pengendalian inflasi dan memaksimalkan BUMD.


Pegadaian Dukung Pemkot Sukabumi Angkat Wastra di Pesona Swarga Bumi

5 jam lalu

Foto bersama peserta acara Pesona Swarga Bumi di Museum Pegadaian, Sukabumi, pada 1 September 2024. Dok. Pegadaian.
Pegadaian Dukung Pemkot Sukabumi Angkat Wastra di Pesona Swarga Bumi

Kegiatan ini dirancang sebagai wadah untuk mempromosikan produk fashion dan kerajinan lokal, serta melestarikan budaya daerah