Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Laporkan Kabareskrim dan Karowassidik

image-gnews
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama massa suporter Aremania - Aremanita menggelar aksi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 19 November 2022. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta polisi memproses dugaan berbagai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan. Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya pada Sabtu (1/10) menewaskan sebanyak 135 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama massa suporter Aremania - Aremanita menggelar aksi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 19 November 2022. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta polisi memproses dugaan berbagai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan. Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya pada Sabtu (1/10) menewaskan sebanyak 135 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korban Tragedi Kanjuruhan menyatakan akan membuat pengaduan masyarakat terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan  Kepala Biro Pengawas Penyidikan Brigjen Iwan Kurniawan setelah 2 laporan mereka ditolak. Pihak korban menilai penolakan laporan mereka tak  masuk akal. 

Sekretaris Jenderal Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan yang menjadi perwakilan korban menyatakan bahwa keputusan membuat pengaduan itu dilakukan setelah mereka rampung melaksanakan konsultasi dengan Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. 

Andy menyatakan bahwa dalam konsultasi tersebut, mereka ditemui oleh Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan. Dalam konsultasi itu pun disimpulkan Bareskrim tak bisa menerima laporan korban Kanjuruhan. 

"Sampai tadi, sampai gelar konsul berakhir dari pihak kepolisian belum bisa menerima," kata Andi saat ditanya wartawan di lobby Bareskrim Polri. 

Alasan penolakan dianggap tak logis

Andy menilai alasan Bareskrim melakukan penolakan tersebut tidak logis. Dia menyatakan, Iwan sempat menyatakan bahwa pihaknya sudah  mendapatkan laporan tipe A dan tipe B sehingga para korban dan keluarga Tragedi Kanjuruhan tak perlu lagi membuat laporan polisi yang baru.

"Pak Karo Wassidik menyampaikan sudah ada laporan B dan laporan A berarti tidak perlu ada laporan baru, itu kan tidak logis. Tidak ada alasan substansial yang disampaikan hanya alasannya kurang lebih opini yang menurut kami itu sangat subjektif dan tidak menunjukan profesionalitas dan akuntabilitas polisi dalam menegakan keadilan," ucapnya.

Karena itu, Andi menyatakan pihaknya berencana membuat pengaduan masyarakat (dumas) yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan. Pengaduan masyarakat tersebut rencananya bakal dibuat oleh tim korban Tragedi Kanjuruhan pada Rabu besok 7 Desember 2022.

"Karena itu kami ambil inisiatif, besok kami buat surat pengaduan masyarakat, kami tujukan kepada Kabareskrim dan Karo Wassidik menyangkut apa saja hal-hal yang menghambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata dia.

TGA melapor ke Bareskrim karena tak puas dengan penyidikan Polda Jawa Timur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Tim Gabungan Aremania (TGA) membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 November 2022. Mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana terhadap pihak diduga yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini belum dijerat secara pidana.

Andy sempat menyatakan salah satu pihak yang seharusnya ikut bertanggungjawab dalam tragedi tersebut adalah mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta. Nico saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri setelah dicopot akibat tragedi yang menewaskan 137 orang tersebut.

"Ya salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," kata Andy.

Para korban dan keluarga korban tewas membuat laporan itu ke Bareskrim Polri juga karena tak puas dengan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur. Menurut mereka, Polda Jawa Timur seharusnya Polda Jawa Timur bisa menjerat para tersangka dengan pasal berlapis selain pasal soal kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang (Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP). 

Selain itu, para korban juga merasa tak puas karena dalam rekonstruksi kejadian, Polda Jawa Timur, tidak mempertunjukkan adegan penembakan gas air mata ke arah tribun.

Hingga saat ini Polda Jawa Timur baru menetapkan  enam orang telah ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penundaan Dibatalkan, PT LIB Putuskan Liga 1 Dilanjutkan Lagi pada 15 April 2024

20 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Penundaan Dibatalkan, PT LIB Putuskan Liga 1 Dilanjutkan Lagi pada 15 April 2024

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) memutuskan kompetisi Liga 1 2023/2024 yang awalnya ditunda diputuskan untuk dilanjutkan lagi pada 15 April 2024.


Kompetisi Liga 1 Dihentikan Sementara, PT LIB Diskusikan Kucuran Subsidi Tambahan buat Klub

22 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Kompetisi Liga 1 Dihentikan Sementara, PT LIB Diskusikan Kucuran Subsidi Tambahan buat Klub

PT LIB akan berdiskusi dengan klub-klub peserta Liga 1 soal kemungkinan dikucurkannya subsidi tambahan setelah kompetisi dihentikan sementara.


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

47 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

47 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Setidaknya ada 15 temuan, termasuk potensi kerugian negara akibat pembelian saham yang tidak likuid oleh Asabri.  Tempo/Tony Hartawan
Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim Arief Sulistyono jadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero). Ini profil pengelola program asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN.


Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

48 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

Doktor Hukum Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Jenderal (Purn) Arief Sulistyanto diangkat menjadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero)


Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

49 hari lalu

Kepala Lemdiklat Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto bertemu perwakilan LPDP membahas program S2 untuk polisi.
Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

Profil Arief Sulistyanto yang diangkat Erick Thohir jadi Komisaris ASABRI.


Jadi Sorotan Shin Tae-yong, PT LIB Ungkap Kenaikan Waktu Bermain Efektif di Liga 1

23 Februari 2024

Kiper Bhayangkara FC Aqil Savik (kedua kiri) mengadang sundulan pesepak bola PSS Sleman Irkham Mila (kiri) dalam laga lanjutan BRI Liga 1 di Stadion PTIK, Jakarta, Kamis, 22 Februai 2024. Dalam pertandingan tersebut Bhayangkara FC dikalahkan PSS Sleman dengan skor 1-4. ANTARA/Aprillio Akbar
Jadi Sorotan Shin Tae-yong, PT LIB Ungkap Kenaikan Waktu Bermain Efektif di Liga 1

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) memiliki data baru terhadap rata-rata waktu bermain efektif atau playing time dalam pertandingan BRI Liga 1 2023-2024.


PT LIB dan PSSI Uji Coba Penerapan VAR di Bogor, Ratu Tisha Ungkap Langkah Berikutnya

17 Februari 2024

Hakim garis yang menggunakan alat komunikasi yang terhubung dengan ruang Video Assistent Referee (VAR) dalam pertandingan uji coba pengaplikasian Video Assistent Referee (VAR) tahap ketiga di Lapangan JSI, Resort, Megamendung, Bogor, Sabtu, 17 Februari 2024. (ANTARA/FAJAR SATRIYO)
PT LIB dan PSSI Uji Coba Penerapan VAR di Bogor, Ratu Tisha Ungkap Langkah Berikutnya

PT LIB dan PSSI mengadakan uji coba penerapan Video Assistent Referee (VAR) tahap ketiga di Lapangan di Bogor, Sabtu, 17 Februari 2024.


Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

10 Februari 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Ekshumasi menguak beberapa kasus kematian antara lain terhadap Brigadir Yosua, korban tragedi Kanjuruhan dan terakhir kematian Dante.


Hasil Undian dan Jadwal Semifinal Liga 2: Persiraja vs PSBS Biak, Malut United vs Semen Padang

6 Februari 2024

Logo Liga 2 2023-2024.
Hasil Undian dan Jadwal Semifinal Liga 2: Persiraja vs PSBS Biak, Malut United vs Semen Padang

Hasil undian babak semifinal Liga 2: Persiraja Banda Aceh akan menghadapi PSBS Biak, sedangkan Malut United melawan Semen Padang.