INFO NASIONAL – DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji menjadi undang-undang. Persetujuan dicapai dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Saat sidang berlangsung, seluruh fraksi menyatakan setuju ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kesepakatan. Selanjutnya, Anggota Komisi I DPR RI Sugiono berharap disetujuinya RUU tersebut menjadi undang-undang dapat meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara.
Baca Juga:
"Peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan dan integritas wilayah kedua negara," ujarnya saat membacakan Laporan Komisi I dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
"Di samping itu, kami mengharapkan kerja sama di bidang pertahanan ini dapat menjaga hubungan baik Indonesia - Fiji sehingga diharapkan dapat mendorong peran penting Fiji di kawasan Pasifik Selatan yang secara konsisten telah menunjukan dukungannya terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Mewakili pemerintah, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan bahwa pengesahan persetujuan tersebut akan berimplikasi positif terhadap aspek politik kedua negara. Yaitu meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Sehingga diharapkan akan mendorong peran penting Pemerintah Republik Fiji di kawasan Pasifik Selatan yang secara konsisten telah menunjukkan dukungannya terhadap NKRI. "Serta penguatan kerja sama di bidang lainnya yang bermanfaat bagi pembangunan dan kepentingan nasional masing-masing negara," kata dia. (*)