Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Sebut Ada 15 Kasus Pelanggaran HAM Berpotensi Hilang Jika RKUHP DIsahkan

image-gnews
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi 17 menit diam menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi 17 menit diam menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah berencana menggelar rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Rencana ini dilakukan di tengah berbagai kontroversi di masyarakat terhadap isi RKUHP.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut, jika RKUHP disahkan, maka hal ini bisa menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki mereka dianggap tak pernah terjadi.

Alasannya, pasal terkait pelanggaran HAM berat di RKUHP belum bisa dipastikan akan memiliki asas-asas khusus atau tidak seperti di UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Baca juga: Penolakan Terhadap Pengesahan RKUHP Terus Menguat, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, berkata ada dua asas penting yang belum dipastikan akan dimiliki pasal pelanggaran HAM berat di RKUHP atau tidak, yaitu asas retroaktif dan tidak mengenal daluarsa. Ia menjelaskan dua asas tersebut penting agar penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat bisa dapat terus berlangsung tanpa batas waktu.

 "Di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM dua asas ini sudah ada di dalamnya," kata dia pada Senin, 5 Desember 2022.

Anis menyebut total ada 15 kasus pelanggaran HAM yang berpotensi menghilang jika RKUHP disahkan. Ia menjelaskan 15 kasus tersebut merupakan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di waktu lampau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Padahal secara fakta di peristiwa-peristiwa tersebut ditemukan korban dari hasil penyelidikan," kata Anis saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

 Adapun 15 kasus yang dimaksud adalah Timor timur 1999, Tragedi Tanjung Priok, kasus pelanggaran HAM di Abepura, pembantaian massal periode tahun 1965-1966, penembakan misterius, kasus Talangsari. Lalu ada kasus yang berkaitan dengan kejadian 98 seperti , Trisakti, semanggi I, dan semanggi II.

Selanjutnya, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena, kasus pembunuhan dukun santet. Ada juga beberapa kasus pelanggaran HAM di Aceh seperti Tragedi Simpang KKA, kasus pelanggaran HAM Jambo Keupok, Kasus Rumah Geudong, dan tragedi Timang Gajah 2000-2003.

Wakil Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyebut pihaknya siap melakukan judicial review bila nantinya ada problem penegakan HAM yang muncul setelah RKUHP disahkan. Ia berkata Komnas HAM akan aktif mendiskusikan perubahan mekanisme penegakan HAM setelah implementasi RKUHP yang baru tersebut. 

"Seperti yang pernah dikatakan pemerintah, bila tidak puas ajukan judicial review ini salah satu langkah yang akan kami pertimbangkan nanti jika terdapat kendala," ujar Haris dalam konferensi pers.

Baca juga: Ini Poin Permasalahan RKUHP yang Ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

2 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

2 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

3 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui seusai menggelar doa bersama dengan anak yatim-piatu menjelang HUT ke-79 TNI, di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Novali Panji
Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, meminta komandan satuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke prajurit TNI.


Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

3 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Yonif PDR merupakan satuan yang berfungsi untuk mengamankan objek vital, seperti bandara dan pelabuhan. TEMPO/Subekti
Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

Pengamat militer menilai pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua berpotensi menciptakan kekerasan dan praktik pelanggaran HAM.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

5 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

5 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

5 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

6 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

Beberapa tokoh dan lembaga angkat suara soal aksi penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora oleh Forum Tanah Air (FTA). Apa kata mereka?


Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

7 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulanan. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.