Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Sebut Ada 15 Kasus Pelanggaran HAM Berpotensi Hilang Jika RKUHP DIsahkan

image-gnews
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi 17 menit diam menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi 17 menit diam menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah berencana menggelar rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Rencana ini dilakukan di tengah berbagai kontroversi di masyarakat terhadap isi RKUHP.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut, jika RKUHP disahkan, maka hal ini bisa menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki mereka dianggap tak pernah terjadi.

Alasannya, pasal terkait pelanggaran HAM berat di RKUHP belum bisa dipastikan akan memiliki asas-asas khusus atau tidak seperti di UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Baca juga: Penolakan Terhadap Pengesahan RKUHP Terus Menguat, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, berkata ada dua asas penting yang belum dipastikan akan dimiliki pasal pelanggaran HAM berat di RKUHP atau tidak, yaitu asas retroaktif dan tidak mengenal daluarsa. Ia menjelaskan dua asas tersebut penting agar penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat bisa dapat terus berlangsung tanpa batas waktu.

 "Di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM dua asas ini sudah ada di dalamnya," kata dia pada Senin, 5 Desember 2022.

Anis menyebut total ada 15 kasus pelanggaran HAM yang berpotensi menghilang jika RKUHP disahkan. Ia menjelaskan 15 kasus tersebut merupakan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di waktu lampau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Padahal secara fakta di peristiwa-peristiwa tersebut ditemukan korban dari hasil penyelidikan," kata Anis saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

 Adapun 15 kasus yang dimaksud adalah Timor timur 1999, Tragedi Tanjung Priok, kasus pelanggaran HAM di Abepura, pembantaian massal periode tahun 1965-1966, penembakan misterius, kasus Talangsari. Lalu ada kasus yang berkaitan dengan kejadian 98 seperti , Trisakti, semanggi I, dan semanggi II.

Selanjutnya, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena, kasus pembunuhan dukun santet. Ada juga beberapa kasus pelanggaran HAM di Aceh seperti Tragedi Simpang KKA, kasus pelanggaran HAM Jambo Keupok, Kasus Rumah Geudong, dan tragedi Timang Gajah 2000-2003.

Wakil Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyebut pihaknya siap melakukan judicial review bila nantinya ada problem penegakan HAM yang muncul setelah RKUHP disahkan. Ia berkata Komnas HAM akan aktif mendiskusikan perubahan mekanisme penegakan HAM setelah implementasi RKUHP yang baru tersebut. 

"Seperti yang pernah dikatakan pemerintah, bila tidak puas ajukan judicial review ini salah satu langkah yang akan kami pertimbangkan nanti jika terdapat kendala," ujar Haris dalam konferensi pers.

Baca juga: Ini Poin Permasalahan RKUHP yang Ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

4 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

5 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

6 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

6 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi atas kasus penyiksaan aparat TNI terhadap warga tersebut.