Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolakan Terhadap Pengesahan RKUHP Terus Menguat, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD

image-gnews
Menkopolhukam Mahfud M D memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Kompetisi Liga 1 sempat diberhentikan pasca tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menkopolhukam Mahfud M D memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Kompetisi Liga 1 sempat diberhentikan pasca tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memberikan tanggapan soal banyaknya protes terkait pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan disahkan oleh DPR pada Selasa besok, 6 Desember 2022. Mahfud mempersilahkan pihak yang tak puas dengan rancangan undang-undang itu menempuh mekanisme hukum yang ada. 

"Kita lihat saja, antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya. Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja," kata Mahfud di kantornya, Senin. 5 Desember 2022.

Mahfud pun hanya menjawab singkat soal banyaknya penolakan dari elemen masyarakat tersebut. Ia berujar bahwa pengesahan tersebut sepenuhnya adalah ranah DPR.

"Ya tanggapannya biar DPR yang menyelesaikan," ucap Mahfud.

Sebelumnya, aksi tolak pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) digelar di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Massa aksi dari berbagai kelompok masyarakat sipil mulai berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB. Puluhan massa pun hadir dalam aksi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam agenda itu, perwakilan aliansi masyarakat sipil secara bergantian menyatakan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Berikut pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP tersebut:

  • Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden: dianggap dapat membungkam rakyat.
  • Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat berpendapat.
  • Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.
  • Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila.
  • Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.
  • Pasal 600 tentang Pelanggaran HAM Berat: jika disahkan, pelanggaran HAM berat akan diubah dari khusus ke umum sehingga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak bisa dibawa ke dalam proses hukum.

Selain keenam pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lainnya yang dipermasalahkan oleh aliansi masyarakat sipil. Misalnya soal pasal hukuman mati, pasal pengaturan unjuk rasa, dan lain sebagainya.

Senada dengan Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun menyatakan hal yang sama. Dia mempersilakan pihak yang berkeberatan terhadap RKUHP itu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Politikus PDIP itu berkeras pengesahan akan tetap jalan pada Selasa besok. 

IMA DINI SHAFIRA| HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

20 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

1 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

2 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.